MEDAN - Segel lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal, Kapolda Sumut diapresiasi akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Mohammad Basyuni. Menurut Profesor Mohammad Basyuni yang merupakan dosen pada Fakultas Kehutanan USU ini, langkah tegas Kapolda Sumut, Irjen Agung Imam Setya Effendi menyegel lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal di Kabupaten Langkat tersebut sudah sangat tepat.
 
Profesor Mohammad Basyuni menyampaikan hal itu saat turut serta bersama Kapolda dan rombongan meninjau lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal di Lingkungan I Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kabupaten Langkat, Senin (31/7/2023).
 
"Itu memang yang terbaik dan kami selaku akademisi mengapresiasi. Mengucapkan luar biasa karena apa yang dilakukan oleh Pak Kapolda ini untuk menghentikan semua ini," ujar Profesor Mohammad Basyuni.
 
Dijelaskan Profesor Mohammad Basyuni, pihaknya sudah berulang kali menyuarakan dan hari inilah gerakan yang nyata serta konkret itu terjadi.
 
"Di mana Kapolda Sumut datang langsung kemudian menyegel sampai tuntas dan itu yang kita harapkan. Dan itu yang disuarakan kelompok Lestari Mangrove maupun Mawar di Lubuk Kertang agar kerusakan atau illegal logging ini bisa dihentikan," jelasnya.
 
Diungkapkannya, ia bersama rombongan Kapolda Sumut sudah melihat langsung kondisi hutan mangrove yang dirambah.
 
"Kita sudah lihat sendiri dengan mata kepala bahwa hutan yang kita banggakan di Lubuk Kertang sudah hampir habis. Sekitar 700 hektare dari 1200 hektare yang dirambah itu," ungkapnya.
 
Selain itu, dijelaskannya, aktifitas perusakan lingkungan di lokasi tersebut maraknya mulai antara tahun 2020 sampai saat ini. 
 
"Di belakang kita ini hampir 100 persen adalah batang mangrove, bakau hitam atau bakau minyak. Kita bisa rasakan manfaat hutan mangrove ini, Presiden sendiri dalam G20 menyatakan bahwa luas hutan mangrove di dunia hanya ada di Indonesia," jelas Profesor Mohammad Basyuni.
 
Profesor Mohammad Basyuni menyebutkan bahwa kondisi kerusakan lingkungan di seputar lokasi tersebut sudah sangat parah.
 
"Kita lihat kondisi di sini dan sekitarnya. Itu kondisinya sangat rusak dan kita memang sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Bapak Kapolda Karena muntaskan ini dari mulai penebangnya sampai ke pengekspor arang agar bisa dihentikan," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi menyegel lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal di Kabupaten Langkat.
 
Lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal yang disegel tersebut berada di Lingkungan I Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kabupaten Langkat.
 
Pada kesempatan itu, Senin, 31 Juli 2023, Kapolda Sumut yang tiba di lokasi didampingi oleh Plt Bupati Langkat, Syah Afandin meninjau 20 dapur pembuatan arang ilegal.
 
"Kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan hutan mangrove di sekitar lokasi ini, adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove," ujar Kapolda Sumut, Irjen Agung Imam Setya Effendi.
 
Dijelaskannya, hutan tersebut merupakan kawasan dilindungi yang mana diketahui mangrove ini menjadi isu penting untuk diselamatkan.
 
"Polda Sumatera Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum. Kita sudah temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan pemerosesan, dan tidak tahu ada beberapa yang melarikan diri tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya," jelas eks Kapolda Riau ini.
 
Selain itu, Kapolda Sumut menegaskan, pihaknya telah memproses jaringan atau orang-orang yang terlibat dalam aktifitas perusakan lingkungan.
 
"Buktinya, kita tidak hanya menangkap yang ada di sini. Kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di Lubuk Kertang yang tadi sudah kita tengok bersama dan kita tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon-pohon mangrove yang ada di sini," tegas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1988 ini.
 
Kapolda menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyegelan terhadap dua lokasi gudang yang menampung arang-arang mangrove di Kota Medan. 
 
"Kita akan melakukan proses penyidikan untuk itu dan kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini untuk kita temukan nanti jalurnya penyimpangan - penyimpangan," tambahnya.
 
Ini, kata Kapolda, tidak hanya ada di Kota Medan, mungkin juga ada di wilayah lain.
 
Menurutnya, yang telah diidentifikasi ada sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya.
 
"Karena itu, kita juga akan berkoordinasi untuk bagaimana penanganan selanjutnya ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara," pungkas eks Asops Kapolri ini.