MEDAN - Timsel Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut 2 meloloskan eks anggota Parpol masuk 10 besar calon komisioner KPU Tanjungbalai. Calon Komisioner KPU Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut terindikasi eks anggota Parpol yang diloloskan oleh Timsel tersebut bernama Syafrizal Manurung.
 
Diketahui, nama Syafrizal Manurung masuk dalam susunan kepengurusan Prpol periode 2015-2020. 
 
Menanggapi persoalan yang viral di media sosial tersebut, pengamat Kebijakan Publik Sumut, Fakhruddin angkat bicara.
 
"Viralnya persoalan tersebar di media sosial. Di mana berdasarkan data diperoleh, nama Syafrizal Manurung lolos sebagai calon komisioner di KPU Tanjungbalai," ujar Fakhrudin menjawab sejumlah wartawan di Medan, Senin, (31/7/2023).
 
Fakhruddin menegaskan, persyaratan calon anggota KPU salah satu di antaranya adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon. 
 
"Namun dari data yang kita peroleh, satu orang bakal calon komisioner di KPU Tanjungbalai merupakan anggota/pengurus Partai Golkar di Tanjungbalai dengan jabatan bagian hukum dan HAM, hal ini dibuktikan terdapatnya nama Syafrizal Manurung di dalam SK susunan kepengurusan masa periode 2015-2020 tersebut. Artinya, sebagai kader partai, masa 5 tahunnya belum terlewati," tegas Fakhruddin. 
 
Mirisnya, disebutkan Fakhruddin, bagaimana bisa berkasnya lolos, karena dalam persyaratan berkas kan ada mengisi surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU (Form Model Surat Pernyataan 2-Calon) sebagai bagian dari kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPU periode 2023-2028. 
 
"Salah satu hal penting dari 15 buah item persyaratan calon anggota KPU adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil (poin 4). Ternyata, telah melanggarnya sejak awal. Ini memiriskan sekali," sebutnya. 
 
Oleh sebab itu, Fakhruddin meminta agar Komisioner KPU RI benar-benar selektif untuk memilih anggota KPU di Tanjungbalai. 
 
"KPU RI seharusnya bisa lebih cermat dalam menentukan sosok seorang komisioner, intinya rekam jejak harus dilihat dan diperhatikan," ujarnya. 
 
Sementara itu, Praktisi Hukum di Sumatera Utara, Rahman Sirait menegaskan, bahwa lolosnya seorang mantan anggota parpol menjadi calon komisioner di Kabupaten Tanjungbalai, seharusnya tidak boleh terjadi.
 
Seandainya nama yang bersangkutan jadi sebagai komisioner KPU dan dilantik, maka ini dapat menjadi bukti adanya kekeliruan dari Tim Seleksi. 
 
Terpisah, Faisal Andi Mahrawa, salah seorang Timsel saat dikonfirmasi awak media lewat pesan Aplikasi WhatsApp perihal lolosnya nama Syafrizal Manurung yang juga mantan anggota Parpol, belum memberikan keterangan dan jawabannya.
 
Kendati demikian, untuk kejelasan informasi, konfirmasi terus akan dilakukan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang.
 
Sebelumnya, Timsel KPU Sumut 2 meliputi Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjungbalai dan Kota Medan masing-masing Faisal Andri Mahrawa, Henny Pandiangan, M Iqbal Asnawi dan Mangaraja Manurung serta Muhammad Roihan Nasution meloloskan 10 nama calon anggota KPU Kota Tanjungbalai yang berhak mengikuti tahapan fit and propertest.
 
Selanjutnya, dari 10 nama tersebut setelah mengikuti fit and proper test akan ditetapkan 5 nama calon angota KPU Kota Tanjungbalai periode 2023-2028.