LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom, S.H.,MH melakukan pengungkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya diketahui warga Asahan dan kini disangkakan melanggar pasal 365 KUHP (jambret / kejahatan jalanan).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki menerangkan, pelaku masing-masing berinisial AS alias Syukron (23) seorang Buruh Harian Lepas asal Dusun II Desa Gonting Malaha, Kec. Bandar Pulo, Kab. Asahan dan RK alias Riki (24) seorang Montir Bengkel asal Dusun V Pinggol Toba, Desa Gonting Malaha, Kec. Bandar Pulo, Kab. Asahan.

"Kedua pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/VII/2023/SPKT/ SEK KUALUH HULU/RES LB BATU/ POLDA SUMUT, tanggal 26 Juli 2023, di mana pelapor atas nama Leli Andriani," ujar Kasat, Minggu (30/7/2023).

Kasat menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wib. Di mana, korban bersama dengan anak kandungnya Chiko Afta Pradana dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah tanpa plat berangkat dari Ledong Timur Kec. Aek Ledong, Kab. Asahan mau pulang ke rumah korban di Dusun VIII, Desa Perkebunan Londut, Kec. Kualuh Hulu, Kab.Labura.

Setiba di jalan umum Desa Perkebunan Kanopan Ulu tepatnya di depan Gardu PLN, korban dipepet dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, lalu merampas satu buah dompet warna hitam yang dipegang oleh anak korban dan terjadi tarik menarik dengan pelaku, dan pelaku berhasil memgambil 1 buah dompet hitam yang berisikan 1 unit HP Merek OPPO Reno 7 warna oranye senja dan uang tunai Rp.1.600.000 dan 1 buah dompet kecil warna biru yang berisikan surat-surat identitas diri korban, dan pelaku berhasil melarikan diri ke arah Desa Pulo Dogom, Kec Kualuh Hulu, Kab. Labura.

Selanjutnya pada Rabu 26 Juli 2023, sekira pukul.13.00 wib, Kapolsek Kualuh Hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan, dan tim langsung melakukan baket dan pasang jaringan.

"Dan pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul.23.00 wib, tim mendapat informasi keberadaan 1 unit HP Oppo Reno milik korban dengan posisi berada di Desa Aek Songsongan. Kec.Bandar Pulo, Kab.Asahan, dan pada Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul.06.00 wib di bawah pimpinan Kanit Reskrim, tim bergerak menuju Kec.Bandar Pulo untuk melakukan penyelidikan lanjutan," urai Kasat.

Saat itu, sambunbg Kasat, tim menuju Polsek Bandar Pulo dan di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulo beserta anggota, petugas berhasil mengamankan 1orang pelaku AS alias Ananda dengan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha N-max tanpa plat dan 1 unit Handphone Oppo Reno7 warna oranye senja di Dusun Batu Nanggar Desa Padang Pulau Kec.Bandar Pulo.

"Saat diinterogasi, pelaku mengatakan kalau 1 pelaku lainnya berada di Dusun V Pinggol Toba Kec.Bandar Pulo dan tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya inisial RK alias Riki dan para pelaku mengakui perbuatannya," tandasnya.

Untuk keperluan penyidikan, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.