SIBOLGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga tetapkan dua orang dugaan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi kredit macet sebesar Rp 2,9 Miliar di salah satu kantor perbankan di Sibolga, satu diantaranya masih dalam pencarian orang DPO, Rabu (26/7).


Pelaksana tugas Kepala Kejari Sibolga, Gunawan Wisnu di dampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Togab Silalahi mengatakan, penetapan tersangka dengan menindaklanjuti hasil bidang Pidsus setelah menemukan alat bukti yang cukup dan sudah dilakukan penggeledahan dan ditemukan alat bukti yang sah.

"Maka hari ini dilakukan pemeriksaan harusnya dua orang, namun yang hadir cuma satu orang, pemeriksaan dilakukan selama lebih kurang satu jam lamanya oleh HT sedangkan JH masih dalam pencarian orang (DPO), keduanya warga Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Plt Kepala Kejari Sibolga.

Masih kata Gunawan, saat dalam pemeriksaan HT juga didampingi pengacara hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan HT resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tukka.

Sedangkan untuk tersangka JH selaku calo, sudah dilakukan pemanggilan secara patut dirinya tidak hadir, dan ada indikasi dari pihak Intel kejaksaan bahwa JH tidak berada di rumah.

"Maka kita tetapkan JH tersangka karena JH berperan dalam kasus ini. Tim pidsus dan Intel telah berkerjasama untuk melakukan daftar pencarian orang alias DPO," jelas Gunawan.

Selanjutnya pihak Kejari akan tetap menyurati Kejagung dalam kasus tersebut, dan melakukan koordinasi untuk selanjutnya agar tetap memantau untuk keberadaan JH tersebut.

Menurut Gunawan, HT merupakan mantri di salah satu kantor perbankan, HT menerima berkas dari JH (calo) atas pengajuan pinjaman dari beberapa sumber pedagang.

"Jadi dari berkas yang dikumpulkan JH diajukan ke HT untuk di verifikasi ternyata setelah diselidiki dokumen yang di ajukan JH banyak palsunya, walaupun palsu tetapi tetap di proses oleh HT hingga kredit tersebut dicairkan, atas kredit itu pembayaran beberapa kali macet dan ditemukan agunan yang tidak sesuai," sebutnya.

Pihak kejaksaan masih tetap mendalami kasus tersebut hingga dana tersebut mengalir kemana saja. "Pada intinya kalau ada uang itu mengalir ke pimpinan atas bahwa nanti nyata dia menikmati korupsi itu pasti tetap kita proses," timpal Gunawan.