LABUHANBATU - Penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mendapat perlawanan saat hendak membawa tersangka perampasan tanah untuk disidangkan di Pengadilan negeri Rantau Prapat. Peristiwa ini terjadi di Dusun Pasar I Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (08/06/2023). Di mana JT tersangka perampasan tanah berusaha merampas senjata petugas kepolisian yang hendak membawanya. 
 
Saat hendak diamankan di lokasi, JT dan keluarga melakukan perlawanan, JT berusaha merampas senjata api Briptu Toni Tarigan, anaknya DT memukul bagian wajah Bripka Asdianto, dan Aipda Amri Siregar hendak dibacok namun berhasil menghindar, sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT.
 
Seorang anak JT lainnya, ALP mengejar petugas menggunakan tojok.
 
Petugas Kepolisian terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandungnya sendiri.
 
Lima orang petugas memilih untuk tidak berkonfrontasi langsung dengan JT dan Keluarganya karena situasinya tidak kondusif dan petugas kembali ke mapolres membuat Laporan Pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan petugas.
 
Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, 5 petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi.
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dan kasi Humas menerangkan, karena sempat terjadi penolakan, petugas lebih memilih untuk kembali ke kesatuan. 
 
"Petugas kembali ke mapolres untuk membuat laporan atas penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya," ucap Rusdi
 
Atas Laporan yang ada penyidik menindaklanjuti dan berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku di tiga lokasi persembunyian yang berbeda di Labuhan Batu dan Deliserdang.
 
Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.
 
"Terhadap para pelaku kita memproses dengan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada petugas," pungkas Rusdi.