LABUHANBATU - Menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan berupa DUMAS (pengaduan masyarakat) dan pemberitaan di media online tentang seorang bandar narkoba inisial SR alias Endo yang seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat hukum. Merespon dumas tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hasudungan Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K., memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH., untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Selanjutnya Kasatres narkoba polres labuhan batu didampingi Kanit Idik I Ipda Lambok Siringo-ringo dan Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Senin,(10/07/23) terhadap seorang residivis inisial DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari Endo.

Selanjutnya Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap atas nama Endo. selama kurang lebih 7 hari tim melakukan penyelidikan dan pengejaran, dan pada Senin 17 Juli 2023 petugas berhasil menangkap inisial SR alias Endo, (43) warga Jalan Sudirman No.12 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di kediaman istri sirinya IFS alias IES di Jalan Veteran simpang Monza, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yg berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto,1 nit timbangan elektrik,1 buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto,1 plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, 3 unit handphone berbagai merek.dan HP tersebut adalah alat komunikasi yang digunakan Endo untuk kegiatan peredaran narkoba," ujar Kasat, Kamis (20/7/2023).

Selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias Endo di jalan lintas Kotapinang-Aek Nabara no.52 Aek Nabara.

"Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti 1 buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu,1 lembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 buah buku tabungan bank Mandiri atas nama Samsul Rizal Dan CV Farhan yang digunakan tersangka Endo untuk transaksi narkoba," bebernya.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengakui semua perbuatannya.

"Dia juga mengakui bahwa barang bukti sabu yg disita dari tersangka sebelumnya atas nama Dodi adalah milik dia yang dititipjualkan kepada Dodi. Tersangka juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya dan tersangka menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yaitu Dodi dan Eko.

"Tersangka Endo berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya," tandasnya.

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu saat ini masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka Endo.

Sementara itu, di sela-sela penangkapan yang langsung dipimpin Kanit I dan Kanit II Narkoba, dia menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110,atau langsung ke Sat narkoba polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.

"Saat ini tersangka S.R alias ENDO serta barang bukti diamankan di polres labuhanbatu. Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya.