MEDAN - Kebijakan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang menyetop perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Petisah Tengah dinilai inkonstitusional. Kemudian, setelah menyetop perpanjangan HGB warga di Kelurahan Petisah Tengah, Pemerintah Kota Medan mengharuskan warga menyewa lahan di atas tanah yang berstatus HGB.
 
Karena itu, warga yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) meminta kebijakan inskonstitusional itu dicabut.
 
Karena, FPB menilai kebiajakan tersebut menyalahi aturan dan Pemko Medan telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dalam persoalan HGB di kawasan Petisah Tengah. 
 
Sebab, pemberian hak sewa oleh Pemko Medan itu sudah menyalahi aturan perundang-undangan. 
 
Kemudian melanggar aturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 dan melanggar aturan Menteri Agraria Nomor 18 tahun 2021. 
 
Dalam aturan tersebut ditegaskan, tidak ada kewenangan dari Pemko Medan untuk memberikan hak sewa di atas HPL.
 
Karena sebenarnya yang berhak memberikan perpanjangan tanah itu ialah BPN. 
 
"Kebijakan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang mengharuskan hak sewa lahan di atas tanah HGB itu sangat merugikan warga Kelurahan Petisah Tengah yang mayoritas merupakan pengusaha," ujar Ketua FPB, Perry Iskandar didampingi Ahli Hukum FPB Henry Sinaga, Penasehat FPB Sugianto Makmur dan Amrun Daulay, Selasa (18/7/2023).
 
Terlebih lagi, lanjut dijelaskannya, dalam perjanjian sewa lahan tersebut, warga hanya diberi waktu selama 5 tahun untuk menggunakan haknya sebagai penyewa dan Pemko Medan bisa menarik hak itu sewaktu-waktu.
 
"Ada beberapa Kepala Keluarga (KK) yang menandatangin hak sewa ke Pemko Medan. Hal itu karena keterpaksaan mereka untuk bertransaksi dalam bisnis mereka," jelasnya.
 
Jadi, menurutnya, mau, enggak mau, mereka tandatangani perjanjian sewa itu supaya transaksinya yang sempat terganggu itu bisa jalan lagi. 
 
"Ada poin penting yang membuat kami tidak ingin menandatangin hak sewa itu. Yaitu tidak ada kewenangan bagi pemegang hak sewa. Dan pemerintah bisa mengambil lahan itu kapan saja, sesuai isi perjanjian surat sewa," terang Perry Iskandar. 
 
Sementara itu, Ahli Hukum FPB, Henry Sinaga menyebutkan jika pihaknya kini telah berusaha untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa ini.
 
Disebutkannya, ada sekitar 40 hektare luas lahan dan sekitar 2000 KK di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah yang terdampak dengan kebijakan Walikota Medan ini. 
 
"Nah, karena itu kita sangat mengapresiasi KSP, karena telah membalas surat kami dengan mengirimkan surat balasannya pada 14 Juni 2023. Artinya pemerintah pusat masih perduli dengan kami dan kami anggap mereka hadir di tengah-tengah konflik yang kami alami ini," jelas Henry Sinaga.
 
FPB sendiri, menurut Henry, hanya menginginkan konflik ini bisa selesai dengan segera. 
 
Akan tetapi jalan keluar yang diberikan Walikota Medan dinilai sangat merugikan FPB. 
 
Untuk itu pihaknya berharap, konflik bisa disudahi melalui jalur non-litigasi.  Begitupun, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika hal itu diperlukan.
 
"Simpel aja. Kita hanya minta perpanjang HGB di atas HPL saja. Dan kita masih menahan diri untuk menempuh jalur litigasi," kata Henry Sinaga. 
 
Selain itu, Henry Sinaga menyebut, kebijakan Walikota Medan itu tergolong inkonstitusional. 
 
Sebab, jika merujuk pada Permendagri 19/2016 hak sewa lahan tidak bisa diterapkan jika lahan masih berstatus HGB.
 
"Hak sewa yang ditekankan kepada kami ini tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Jika sewa diterapkan di atas tanah yang berstatus HGB, itu bertentangan dengan undang-undang," kata Henry Sinaga.
 
Sekaitan dengan itu, sebutnya, FPB telah menerima surat balasan dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), pada Jumat (14/7/2023) lalu. 
 
Surat itu berkaitan dengan sengketa hak tanah yang belakangan waktu ini terjadi antara warga Kelurahan Petisah Tengah, Medan dengan Pemerintah Kota Medan.
 
Surat balasan KSP itu tertuang sesuai dengan Nomor: B-093/KSP/D2/05/2023 perihal tindak lanjut pengaduan dan permohonan revisi Permendagri 19/2016 yang dilayangkan FPB beberapa waktu lalu.  
 
Warga yang tergabung dalam FPB itu pun mengapresiasi keluarnya surat balasan dari KSP tersebut.
 
"Kami menilai pemerintah pusat masih perduli dengan rakyatnya karena telah hadir di tengah-tengah masyarakat yang tengah mengalami kesulitan dan terancam digusur," katanya.
 
Sebagaiamana diketahui, ada sekitar 2.000 Warga yang terancam tergusur dari HGB di kawasan Kelurahan Petisah Tengah menyusul disetopnya perpanjangan HGB di kawasan itu oleh Pemko Medan. 
 
Warga yang memiliki HGB di Kelurahan Petisah Tengah itu meliputi sisi kiri mulai Tugu SIB di Jalan Gatot Subroto Medan.
 
Terus, ke sisi kiri Jalan Iskandar Muda hingga bagian yang sama dari Jalan Gajah Mada Medan sampai ke Jalan S Parman.
 
Di hamparan itu, ada fasilitas umum seperti rumah ibadah hingga rumah sakit dan kantor Polsek Baru.