Labuhanbatu - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar sosialisasi pembinaan dan advokasi persaingan usaha di Kabupaten Labuhanbatu. Ruang Data dan Karya, Selasa (18/07/2023). KPPU merupakan Lembaga Non Struktural (LSN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha (UU No. 5 Tahun 1999) dan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah UU No. 20 Tahun 2008).

KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaraan persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha.

KPPU juga memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

Bupati Labuhanbatu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe menyampaikan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sejalan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel diperlukan adanya pengawasan dan pencegahan atas resiko pelanggaran yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Melalui sosialisasi pembinaan dan advokasi persaingan usaha ini diharapkan lebih mengedepankan upaya pencegahan terhadap pelanggaran undang-undang nomor 5 tahun 1999 khususnya pasal 22 tentang larangan persengkongkolan tender dalam proses pengadaan barang dan jasa sekaligus mempererat kerjasama dengan KPPU dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu," ucap Sekda.

Sekretaris Daerah juga menambahkan acara sosialisasi ini juga memberikan harmonisasi bagi KPPU-RI dalam upaya strategis dan pengawasan kemitraan UMKM yang lebih efektif, kondusif, dan menjaga etika pengadaan barang dan jasa.

Hal ini juga merupakan implementasi visi Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam RPJMD 2021-2024 "Mewujudkan Masyarakat Labuhanbatu Berkarakter, Maju dan Sejahtera Tahun 2024" serta sesuai Misi Bupati dan Wakil Bupati diantaranya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang merakyat, bersih dan profesional, serta meningkatkan perekonomian masyarakat berbasis potensi daerah melalui peningkatan produktivitas koperasi dan UMKM serta industri kreatif.

Menutup sambutan, Sekretaris Daerah berharap kepada seluruh Perangkat Daerah dan Peserta Sosialisasi dapat memahami Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan melaksanakan seluruh proses pengadaan secara transparan sesuai peraturan yang berlaku.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian Sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah 1 Medan Ridho Pamungkas, dan Shobi Kurnia.

Turut hadir dalam acara sosialisasi Asisten II Setdakab Ikramsyah, Kepala Inspektorat Ahlan TR, Kepala Bappeda Hobbol Z Rangkuti, Gapeksindo, Askopindo dan peserta sosialisasi yang dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari Perangkat Daerah.