Medan - Sidang kasus dugaan BBM solar ilegal yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin sudah mulai bergulir di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/7/2023). Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menghadirkan langsung ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, yaitu AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR), dan Parlin sebagai karyawan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha.

Selanjutnya, Kasim menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.

"Selanjutnya mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalan Berandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai," ucap jaksa.

Jaksa melanjutkan, bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp6.500 per liter, kemudian diangkut dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

"Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar," ucap jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang.

"Subsider, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," pungkasnya. *