TOBA - Media Group Toba (MGT) menggelar diskusi bersama pemerhati pembangunan, Leonardo AB. Sitorus membahas pelayanan pembangunan yang dilakukan pemerintah di wilayah tersebut, Sabtu (15/7/2024). Diskusi dilakukan di salah satu Restoran di Balige, mengulas berbagai isu dan potensi di Kabupaten Toba bertujuan untuk mengetahui dan memahami berbagai permasalahan yang ada serta mencari dan memberi berbagai ide ide strategis dalam menggali berbagai potensi yang ada untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah permasalahan yang dibahas dalan pertemuan tersebut di antaranya layanan pengurusan ijin berbagai tambang/galian serta beberapa aturan pendukung dalam penerbitan Perda (Peraturan Daerah) dan Perbub (Peraturan Bupati) dalam menindak lanjuti UU Cipta Kerja NKRI.

Dalam diskusi tersebut Leonardo Sitorus mengungkapkan banyaknya potensi di Kabupaten Toba yang perlu digali dan dikembangkan demi kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat.

Disebutkannya, seperti tuak suling asal Desa Panindi Kecamatan Silaen, kemenyan dari desa Pangururan Kecamatan Borbor dan batu belah gunung sebagai bahan baku penunjang proyek pembangunan fisik yang dipergunakan semua instansi.semua ini bila dikelola dengan dukungan pemerintah daerah sesuai amanah Undang Undang Cipta Kerja RI tentu akan menambah nilai tambah ekonomi dan pemasukan APBD Kabupaten Toba.

Sementara Welman Sianipar yang akrab disapa Wels salah seorang wartawan senior menceritakan adanya seorang pengusaha yang juga sebagai kontraktor harus membayar retribusi milliaran rupiah kepada dua Kabupaten tetangga (Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan).

Disebutkannya, pembayaran itu dilakukan demi mematuhi hukum dan undang undang untuk menggunakan bahan baku yang legal dalam melaksanakan setiap proyek pembangunan pemerintah yang dikerjakan perusahaannya. Karena di Kabupaten Toba tidak ada tambang batu dan tambang pasir yang memiliki izin resmi sesuai yang dimanahkan Undang Undang.

Dimana batu dan pasir merupakan bahan baku untuk pengerjaan proyek pembangunan yang pendanaannya dari uang negara.

Dia juga mengutarakan, seharusnya pemerintah Kabupaten Toba dibawah kepemimpinan Bupati Poltak Sitorus dan wakilnya Tonny M Simanjuntak dengan Sekda Drs.Augus Sitorus sudah menerbitkan Perda dan Perbup mendukung proses ijin galian c/galian tambang batu/pasir di Toba menyikapi UU Cipta Kerja (UU Omnibuslaw) yang sudah disahkan pemerintaah pusat demi menciptakan berbagai kemudahan dan keringanan untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan pekerjaan di NKRI. Namun hal ini tidak dilakukan Bupati Toba dan jajarannya.

"Saya tidak tau, apakah Bupati Toba dan jajarannya tidak memahami itu atau memang pura - pura tidak mau tahu atau pura - pura tidak memahami. Karena hal ini sudah pernah saya utarakan melalui diskusi kecil langsung kepada Bupati Toba di ruangan kerjanya dan ada hadir beberapa orang oknum pejabatnya. Namun hingga detik ini saya lihat sedikitpun tak ada respoan atau pergerakan dari Bupati Toba dan jajarannya. Akhirnya saya berpikir, apakah saya yang bodoh menyampaikan itu atau siapa sebenarnya yang lebih bodoh menyikapinya. Inilah yang terngiang di otakku," ucap Wels.

Dalam diskusi ini juga menyoroti lamanya seseorang oknum PNS/ASN yang memegang jabatan di ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kabupaten Toba. Dengan lamanya sesorang pejabat menduduki sebuah jabatan yang dianggap stategis dikhawatirkan akan banyak melakukan berbagai manuver akan permainan proyek seperti pada Dinas PUPR dan Dinas Tarukim berikut berbagai kantor Dinas lainnya.

Leo beraharap dan menyarankan agar wartawan tetap menjali hubungan koordinasi komunikasi yang baik dengan pemerintah dalam memberikan berbagai saran dan masukan serta berbagai kritikan untuk peningkatan pembangunan demi kemajuan ekonomi masyarakat di Kabupaten Toba.

"MGT harus tetap menggandeng pengusaha dan pemerintah, agar bisa memajukan Toba. Jika pengusaha tidak memiliki ijin, mohon MGT bisa membantu dan jangan hanya terus menyoroti tanpa ada memberi solusi. Demikian halnya terkhusus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Toba melalui Bupati dan jajaraannya juga harus membantu dan mendukung pihak swasta dalam upaya pengurusan izin tambang agar pengusaha bisa mendapatkan izin resmi dan tidak lagi berkutat dalam galian C Illegal dan tentunya dengan kepemilikan izin resmi tersebut PAD Kabupaten Toba pasti akan bertambah," terang Leo.

Dalam diskusi ringan tersebut juga menyoroti berbagai usaha ilegal lainnya yang diduga sarat pelanggaran aturan. Di antaranya retribusi sampah, parkir, restoran yang disinyalir dalam penagihan di lapangan maupun dalam pelaporan hasil penagihan ke Kas Daerah.

Leo juga menyebutkan beberapa lokasi wisata yang ada di Toba menjadi salah satu sumber PAD. Karenanya dinas terkait harus mampu melakukan berbagai terobosan dan ide ide kreatif dalam membangun layanan kepariwisataan yang bisa mendatangkan dan mendongkarak kehadiran wisatawan sebagaimana program Destinasi Pariwisata Danau Toba super Prioritas yang dicanangkan pemerintah Pusat.

Leo menambahkan, termasuk keberadaan beberapa perusahaan di Kabupaten Toba seperti PT.Inalum (Persero), PT. BNE, Regal Spring Indonesia, Jasa Tirta dan PT.TPL,Tbk, dimana perusahaan tersebut sesuai amanah undang undang wajib memberikan dana CSR perusahaannya masing sebagai wujud tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat.