MEDAN - Persidangan seyogianya mendengarkan keterangan ketiga terdakwa sekaligus sebagai saksi (saksi mahkota) secara konvensional, Jumat (14/7/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya ditunda. "Izin Yang Mulia. Ketiga terdakwa (Nazarudin Sitorus, Muhammad Izwar Efendi dan Awasnuddin Lubis) belum bisa dihadirkan langsung di persidangan," kata JPU pada Kejari Tapanuli Selatan benerapa saat setelah hakim ketua Yusafrihardi membuka persidangan.
 
Yusafrihardi didampingi anggota majelis hakim Nazir dan Rurita Ningrum pun mengingatkan persidangan sebelumnya. Salah satu solusi atas alasan pengamanan para terdakwa ke PN Medan, sebaiknya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Tanjung Gusta.
 
"Makanya saudara koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut agar ketiga terdakwanya bisa dipindahkan ke Rutan Medan. Bila ada jawaban dari Kanwil baru majelis hakim mengeluarkan penetapan agar mereka dihadirkan di persidangan secara konvensional.
 
Nanti penetapan majelis hakim juga diteruskan sampai ke Kejaksaan Agung," cecar Yusafrihardi.
 
Dalam kesempatan tersebut dalam nada guyon mengingatkan JPU tidak kecolongan atas nama terdakwa Nazarudin Sitorus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan lanjutan pembangunan Tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang ditahan dalam perkara lain.
 
"Habis pula masa penahanannya dalam perkara lain. Gak bisa pula kalian hadirkan di persidangan. Jadi sidang in absentia pula nanti terdakwanya pak jaksa," timpal hakim ketua dan spontan mengundang senyum dan tawa kecil tim penasihat hukum (PH) terdakwa dan pengunjung sidang.
 
Ketika dicecar kembali kapan bisa menghadirkan ketiga terdakwa langsung di persidangan, JPU meminta waktu 2 pekan.
 
"Ya sudah 10 hari. Senin (24/7/2023) depan hadirkan terdakwanya. Bisa Pak jaksa?" tegas Yusafrihardi Girsang dan dijawab JPU, "Siap," sembari mengangguk.
 
 
Nazarudin Sitorus serta rekanan, Muhammad Izwar Efendi Lubis selaku Direktur CV Astry Try Putra (ATP) dan Awasnuddin Lubis selaku Direksi Lapangan (berkas terpisah) didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp797.185.709 secara bersama-sama terkait pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion A Kabupaten Madina.
 
JPU dimotori Raskita Surbakti beberapa pekan lalu menguraikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapatkan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp1,3 miliar.
 
Yakni untuk melanjutkan pembangunan Tribun A Stadion Kabupaten Madina yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan limit 60 hari kerja.
 
Hasil penilaian Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, perusahaan terdakwa Muhammad Izwar Efendi Lubis keluar sebagai pemenang lelang untuk melanjutkan pekerjaan stadion tahun 2009 / 2010 lalu.
 
Nazarudin Sitorus dan Muhammad Izwar Efendi Lubis selaku Direktur CV ATP menandatangani kontrak pekerjaan lanjutan pembangunan Tribun A Stadion Kabupaten Madina.
 
Di tahap awal, Muhammad Izwar Efendi Lubis mengajukan revisi volume pekerjaan dengan alasan adanya perbedaan volume di lapangan dengan isi kontrak dan beberapa pekerjaan sudah dibangun di tahun 2009 / 2010 lalu.
 
Serta beberapa item pekerjaan belum dipasang namun sudah dianggarkan berujung pada di ditandatanganinya addendum (penambahan masa kerja).
 
Secara bertahap telah dilakukan pembayaran pekerjaan dan serah terima pekerjaan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Namun pekerjaan lanjutan pembangunan stadion tidak sesuai hasil di lapangan. Hasil audit pada akuntan publik, kerugian keuangan negara mencapai Rp797.185.709.
 
Ketiga terdakwa masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
 
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*