LABUHANBATU - Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menindaklanjuti keresahan masyarakat Bilah Hulutentang maraknya peredaran narkoba persisnya di depan Puskesmas Perbaungan Aek Nabara Bilah Hulu.
 
Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP. james hasudungan hutajulu , S.I.K., SH., MH., M.I.K., langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH., untuk gerak cepat melakukan penindakan.
 
Selanjutnya Kasat res narkoba polres labuhan batu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pada Senin 10 Juli 2023, sekitar pukul 23.10 wib melakukan penindakan di P3 Rsu Dusun I-li Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.
 
Hasilnya, petugas mengamankan seorang pengedar inisial M.D.M alias Dodi (47) warga Jaln.Gurilyah Gg.Dahlia No 01 Medan Perjuangan Sei Kerah Hilir, Kec. Medan Perjuangan, Medan dan berdomisili di P3 Rsu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.
 
"Dari tersangka berhasil diamankan 1 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram netto,1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (bungkus) plastik klip berisi plastik klip kosong,uang tunai senilai Rp 200.000 yg merupakan hasil penjualan.dari keterangan tersangka sudah 5 bulan menjalankan bisnis haramnya," ujar Kasat, Kamis (13/7/2023). 
 
Tersangka juga merupakan Residivis dalam perkara yg sama,dimana pada tahun 2015 divonis 1(satu) Tahun 4(empat) bulan.tersangka menerangkan menjual sabu sekitar 12(dua belas) gr perminggu dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya,tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
 
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
 
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun," tutupnya.