PALAS - Kejaksaan Negeri (Kejari ) Padanglawas (Palas) memusnahkan 103 Barang Bukti (BB) dari 24 perkara tindak pidana umum periode Maret hingga Juni 2023 di Halaman Kejari Palas, Kamis (13/7/2023). Pantauan Go Sumut, pemusnahan BB itu turut dihadiri Plt Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi, MH, Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK,Wakil Ketua DPRD Palas, Sahrun Hasibuan dan  para asisten dan staf ahli serta pimpinan OPD Pemkab Palas.
 
Kajari Palas Teuku Herizal SH MH mengungkapkan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut terdiri dari kasus narkotika, penadahan, pencurian, perjudian, pengancaman, persetubuhan dan sejumlah alat-alat elektronik serta rokok illegal bermerek Lukman.
 
Sementara barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan berupa senjata tajam, 34 karton bungkus rokok ilegal sebagai  barang hasil sitaan tanpa dilekati pita cukai dan sejumlah handphone.
 
"Dari sekian jumlah barang bukti tersebut kasus yang terbanyak dari kasus narkotika jenis sabu," tegas Teuku Herizal.
 
Ditambahkan, pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
Sementara itu, Plt Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH mengajak, semua elemen masyrakat untuk memerangi peredaran narkoba yang sangat merusak sendi -sendi kehidupan bangsa.
 
"Pemusnahan barang bukti oleh pihak Kejaksaan ini sebagai bukti komitmen dari para penegak hukum untuk membrantas kejahatan," katanya.
 
Ia juga mengimbau untuk membangun sinergitas dan berkolaborasi dengan semua pihak termasuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan kekondusifan daerah dari segala tindak kejahatan yang meresahkan.