MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali akan melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik untuk tahun 2023. Bahkan, pengambilan data dalam penghakiman pelayanan publik tersebut, dijadwalkan sudah dimulai pekan pertama bulan Juli dan akan berakhir hingga Oktober 2023.

“Jadi, pekan pertama Juli (7-14 Juli 2023), tim penilai Ombudsman RI Sumut sudah turun ke kabupaten/kota untuk pengambilan data penilaian,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (7/7/2023).

Abyadi menjelaskan, penghakiman penyelenggaraan pelayanan publik tersebut akan dilakukan di tiga entitas, yakni di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) meliputi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut dan di 33 Pemkab/Pemko se Sumut.

Kemudian, di lingkungan kepolisian yakni di 29 Kantor Polres se Sumut dan di 25 Kantor Pertanahan se Sumut.

“Jadi, ketika tim penilai dari Ombudsman RI turun ke kabupaten/kota, maka tim tersebut nantinya akan menilai pelayanan publik di tiga entitas sekaligus, yakni di Pemda, Polres dan di Kantor Pertanahan,” jelas Abyadi.

Menurut jadwal, Abyadi Siregar mengungkapkan, empat daerah yang mendapat kesempatan pertama dinilai pada pekan pertama Juli (7-14Juli 2023) adalah, Kota Tebingtinggi, Binjai, Kabupaten Deliserdang dan Simalungun.

Di masing-masing empat daerah tersebut, lanjut Abyadi Siregar, tim penilai dari Ombudsman RI akan menilai pelayanan publik di lingkungan Pemda, Polres dan Kantor Pertanahan.

“Jadi misalnya, tim penilai dari Ombudsman RI berada di Kota Tebingtinggi, maka yang akan dinilai adalah pelayanan publik di lingkungan Pemko Tebingtinggi, Polres Tebingtinggi dan Kantor Pertanahan Tebingtinggi. Begitu seterusnya bila di Kota Binjai, Deliserdang dan Simalungun,” ungkap Abyadi.

Untuk di lingkungan Pemda, yang menjadi lokus penilaian adalah pelayanan perizinan di Dinas PTSP, layanan kependudukan di Disdukcapil, layanan sosial di Dinas Sosial, layanan pendidikan di Dinas Pendidikan, layanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan di dua Puskesmas. Sedang untuk Pemprov Sumut yang menjadi lokus penilaian adalah PTSP, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan di RSU Daerah Provinsi.

Sedang di entitas kepolisian, yang menjadi lokus penghakiman adalah di Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bagian Intelkam dan di Satpas. Di Kantor Pertanahan yang dinilai adalah penyelenggaraan layanan di Kantor Pertanahan tersebut.

Abyadi Siregar berharap, hasil penilaian tahun 2023 ini, harus lebih baik dibanding tahun 2022.

Memang, capaian pembangunan penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut semakin membaik dalam beberapa tahun terakhir.

Jumlah entitas yang meraih predikat kepatuhan tinggi/tertinggi semakin meningkat.

Tahun 2022 misalnya, untuk entitas Pemda, terjadi peningkatan yang signifikan dalam kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Sebab tahun 2022, ada 16 Pemda di Sumut yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau).

Ini meningkat bubar tahun 2021 yang hanya 8 Pemda yang meraih predikat zona hijau.

Begitu juga di entitas kepolisian, bila tahun 2021 hanya 9 Polres yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau), maka pada penilaian tahun 2022 naik menjadi 19 Polres yang meraih predikat zona hijau.

Demikian juga di entitas Kantor Pertanahan yang pada tahun 2022 sebanyak 23 Kantor Pertanahan dari 25 Kantor Pertanahan di Sumut, sudah meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau).

“Saya berharap, kapian pembangunan pelayanan publik di tahun 2023 ini semakin baik di Sumut, baik di entitas Pemda, kepolisian dan Kantor Pertanahan,” pungkas Abyadi Siregar.