Medan - Oknum polisi bernama Suhendri (48) warga Jalan Sumber Amal, Komplek Grand Gading Mas No.5F, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor diadili di Pengadilan Negeri Medan terkait kepemilikan sabu dan pil ekstasi, Selasa (4/7/2023). Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022 yang saat itu polisi dari Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari No.27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Saat penangkapan, ditemukan 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

Jaksa melanjutkan, terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

"Setelah Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsauran Sinaga dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga tetapi terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja," jelasnya.

Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

"Setelah itu, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa. Lalu, Terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan," paparnya.

Jaksa menegaskan, terdakwa Suhendri tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsider Pasal 140 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas jaksa.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, persidangan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari Propam Polrestabes Medan.