PALAS - Seorang pria setengah baya diduga pengedar narkotika berinisial E (40) warga Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang di cokok Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas). Tersangka yang diduga pengedar narkotika antar Kabupaten ini dicokok polisi di lokasi Kereng Desa Tanjungbale Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas), Rabu (28/6/2023) sekira pukul 22.00 WIB. 
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M.Butar-Butar,SH, Kamis (29/6/2023) membenarkan, penangkapan tersangka E yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
 
Penangkapan tersangka berawal  dari informasi masyarakat, di lokasi kereng Desa Tanjungbale, Kecamatan Sosa sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
 
Kata Agus, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Reserse Narkoba diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud untuk mencokok jaringan pengedar narkotika antar Kabupaten yang berani masuk ke wilayah hukum Polres Palas.
 
Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, Rabu (28/6/2023), personel Satres Narkoba Polres Padanglawas berhasil mencokok  seorang tersangka dengan inisial E. 
 
"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,85 gram beserta sejumlah uang hasil penjualan barang haram tersebut," kata AKP Agus M.Butar - Butar,SH.
 
Kemudian untuk pemeriksaan dan proses hukum lanjutan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan.
 
"Usai diperiksa,tersangka E dijeblowkan ke RTP Polres Palas untuk proses hukum atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut," pungkasnya.