Aek kanopan - Distribusi penyaluran air bersih bagi masyarakat (Air PAM) oleh UPT Air Bersih Labura dikeluhkan banyak masyarakat. Kualitas air yang buruk dan terkadang berlumpur serta persoalan tarif yang tidak tetap dibebankan bagi masyarakat. Hal tersebut terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi C DPRD Labura dengan Dinas PUPR Labuhanbatu Utara serta Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Labuhanbatu Utara pada Senin (26/06/2024) kemaerin di ruang bamus DPRD Labuhanbatu Utara.

Rapat yang dipimpin oleh Salmon Sijabat, ketua Komisi C DPRF Labuhanbatu Utara dihadiri oleh 4 anggota DPRD lainnya sempat berlangsung alot. Hal tersebut diutarakan oleh Yuha Syahputra Tanjung, Ketua PC IMM Labuhanbatu Utara. Iamengatakan ada banyak keluhan dari masyarakat soal pendistribusian air bersih (Air PAM) di Labuhanbatu Utara.

"Kualitas air tidak bersih, penyaluran tak merata, penggunaan air yang disalurkan hanya menggunakan pompa hisap biasa dan tarif yang tidak jelas sering berubah-ubah," ujar Yudha.

Dalam kesempatan tersebut, Yudha, Ketua IMM Labura juga menyesalkan tindakan dari Dinas PUPR Labura yang terksesan abai dan tidak adil dalam hal pendistribusian tersebut. Keluhan lainnya banyaknya pelanggan air bersih yang menyampaikan bahwa air sering mati bahkan hingga beberapa hari tidak hidup.

"Air sebagai hajat hidup orang banyak tentu tidak boleh dipandang sebelah mata dinas PUPR ini," tegas Yudha.

Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Nazwan Prawira, ST menjawab perihal laporan dari PC IMM LABURA. Ia mengatakan bahwa, sejak serah terima UPT Air Bersih Labura dari Dinas PERKIM ke Dinas PUPR, status UPT ini terhapus dan tidak memiliki legalitas izin operasional karena belum diakui oleh pemerintah provinsi.

"Terkait laporan dari keluhan tentang permasalahan tersebut Dinas PUPR sudah mengetahui permasalahan tersebut tetapi belum ada tindakan tegas. Dinas PUPR mengaku bersalah atas kelalaian dan pengawasan perihal penyaluran Air PAM ke masyarakat," ujar Nazwan.

PC IMM LABURA sangat kecewa atas penyampaian dari Dinas PUPR LABURA melalui kabid cipta Karya yang membenarkan keluhan tersebut dan tidak melakukan tindakan terhadap hal yang sudah diketahui tersebut. Dinas PUPR selalu memberi alasan kematian listrik menjadi persoalan mengenai penyaluran air PAM.

"Alasan yang tidak logis jangan terus didengungkan oleh dinas PUPR. Jangan sampai kita demo juga kr PLN terkait hal ini," keluh Yudha.

Salmon Sijabat, ketua Komisi C Labuhanbatu Utara menyatakan bahwa, Dinas PUPR dinyatakan bersalah karena sudah mengetahui sejak awal masalah yang dialami oleh masyarakat terkait distribusi Air PAM tetapi tidak ada upaya perbaikan.

"Dinas PUPR harus sidak ke lapangan bersama pada minggu pertama pada bulan Juli," putus Salmon.

Rapat dengar pendapat ini tidak hanya selesai sampai disini, PC IMM LABURA akan terus mengkawal dan meminta sidang lanjutan.

Jika permasalahan ini tidak diatasi segara dan tidak ada tindakan lanjutan setelah dilakukannya sidak lapangan, maka PC IMM LABURA akan melanjutkan dan membawa permasalahan ke Kejaksaan Negeri sebagai tindak lanjut untuk dilakukan audit ke dinas PUPR mengenai permasalahan yang terjadi.