BATUBARA - Personel Unit Reskrim Polsek Indrapura meringkus RS alias Ijal (19) karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu. Pria berstatus mahasiswa itu diamankan polisi di samping rumah warga di Dusun VIII Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, KabupatenBatu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (27/6/2023). Ia mengatakan Ijal diamankan sekitar pukul 01.00 Wib.

Abdi menjelaskan, saat itu personel Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga mengantongi sabu.

Berdasarkan infromasi itu, katanya, personel langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamanakan pelaku, Ijal.

Hasil penggeledahan polisi ditemukan barang bukti 2 paket kecil sabu-sabu dikantong celana pelaku. Selain itu, personil juga menemukan 1 dompet warna coklat, 1 unit Hp merk Nokia, 1 Plastik transparan, 1 buah boyl, 1 buah sekop daro plastik putih dan uang senilai Rp 100 ribu.

"Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan dilimpahkan ke SatNarkoba Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut," tandas Abdi.