LANGKAT - Jajaran Unit Reskrim Polsek Salapian-Polres Langkat bersama warga ungkap kasus dan tangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun I Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian, Sabtu (24/6/23) sekira pukul 16.00 Wib. Kapolsek Salapian AKP B.Ginting melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP  Yudianto membenarkan hal tersebut, Minggu (25/6/23).
 
AKP Yudianto mengatakan tersangka DZ (30) warga Desa Simpang Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok.
 
Ia menyebutkan kronologi kejadian pada hari Sabtu (24/6/23) sekira pukul 16.00 Wib, korban, Wahyudi menghubungi kerabatnya, Suparlik dan Saponta via HP bahwa satu unit sepeda motor Jupiter warna hitam silver merk Yamaha.
 
Sepeda motor BK 2057 RV, hilang diparkir perladangan kebun sawit milik masyarakat di Dusun I, Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian.
 
Selanjutnya Wahyudi bersama Suparlik dan Saponta  melakukan pencarian bersama masyarakat di  seputaran perladangan dan menunggu di setiap persimpangan jalan.
 
Kemudian, Kata Yudianto, Kepala Desa Lau Tepu Muhammad Abdi,SE menghubungi Kapolsek Salapian AKP B.Ginting  dan menginformasikan kejadian itu.
 
Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda S.I.Ginting,SH, Pawas Ipda Junaidi,S beserta piket fungsi meluncur ke TKP untuk membantu warga melakukan pencarian.
 
Sambungnya, dihari yang sama sekitar pukul 18.30 Wib Wahyudi melihat sepeda motornya, dibawa DZ di Jalan umum Tanjung Langkat-Tambunan di Desa Ujung Teran.
 
Masih kata  Yudianto, Tim dibantu warga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik Wahyudi. 
 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Salapian guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.