PADANGSIDIMPUAN - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali sukses menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial, JS (33), di salah satu Warung di jalan Mustafa Harahap, Sibulan-bulan, Kelurahan Aek Tampang, pada Sabtu (17/6/2023) dini hari.


Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, sudah menarget terduga pengedar sabu warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang itu. Sebab, menurut informasi dari masyarakat, JS kerap melakukan transaksi narkoba di Warung tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan yang bersangkutan (JS),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, membenarkan penangkapan tersebut ke wartawan, Jumat (23/6/2023) petang.

Kasat menjelaskan, selain menangkap JS, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain, 12 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 1,59 Gram.

Kemudian, sebuah plastik klip besar kosong. Sebuah gunting warna hitam.

“Serta, 6 buah sendok yang terbuat dari sedotan. Dan, uang tunai, yang kuat dugaan hasil transaksi sabu Rp200 ribu,” imbuh Kasat.

Kini, sambung Kasat, pihaknya telah membawa JS berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.