PALAS - Seorang diduga pengedar narkotika jenis daun ganja kering ketengan dicokok unit Reskrim Polsek Barumun Tengah Polres Padanglawas (Palas). RFP alias Fauzi (34) warga Dusun Menanti, Desa Pangikiran Dolok, dicokok petugas dilokasi jalan poros PT Sumatera Silva Lestari(SSL), tepatnya di dusun Rura Burangir, Kecamatan Barumun Tengah, Selasa (20/6/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
 
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan,SIK,M.Si melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP Syawaluddin.H.SH mengatakan, dicokoknya pengedar narkotika dilingkungan desa ini berkat informasi masyrakat ke pihak kepolisian.
 
"Di Dusun menanti Desa Pangikiran Dolok,sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis daun ganja yang dilakoni RFP alias Fauzi," terangnya, Rabu (21/6/2023).
 
Kata Syawaluddin, tersangka RFP dicokok personel unit Reskrim.disaat mengantar narkotika kepembeli ketengan di Desa Pangikiran Dolok, Kecamatan Barumun Tengah.
 
Lanjut Kapolsek Barumun Tengah, disaat RFP sedang duduk menunggu pembeli, petugas menghampirinya dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
 
"Saat digeledah, ditemukan kotak rokok Esse warna kuning yang didalamnya berisikan empat paket daun ganja kering dan dari saku celanannya ditemukan uang Rp 182 ribu yang merupakan hasil penjualan daun ganja kering," ungkap AKP Syawaluddin.
 
Saat petugas melakukan introgasi, lanjut Syawaluddin, tersangka RFP mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis daun ganja kering di lokasi lain.
 
Dari lokasi tersebut ditemukan 12 paket daun ganja kering yang dikemas dalam bungkusan sedang dan kecil mengunaka  kertas bungkus nasi wiarna coklat dan didalam kotak rokok Jazy Mild didalamnya berisi dua paket narkotika dibungkus dengan plastik bening siap edar.
 
Selain narkotika jenis daun ganja, turut diamankan barang bukti lain,satu Handphone merk Oppo type A 16 dan satu unit  sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam tanpa Nopol.
 
"Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti narkotika digelendang ke Polsek Barumun Tengah," pungkasnya.