TOBA - Peristiwa pencabulan terhadap anak oleh ayah kandung kembali terulang terjadi di Kabupaten Toba. Setelah 5 tahun lalu, peristiwa serupa pernah terjadi di Kecamatan Silaen yang dilakukan ayah kandung dan tulang (paman) kandung korban hingga korban hamil. Di tahun 2023 ini peristiwa yang sama kembali terjadi. Kali ini dialami AM (8) di Kecamatan Porsea yang dilakukan ayah kandung dan Kakek kandungnya korban.
 
Kasat Reskrim Polres Toba AKP.Nelson Sipahutar,S.H,M.H saat dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa percabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah dan kakek (Oppung) kandung korban di rumah pelaku.
 
Terungkapnya perkara ini jelasnya, berdasarkan adanya laporan pengaduan dari pihak keluarga korban yang melaporkan bahwa telah terjadi perlakuan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah dan kakek kandung korban.
 
"Jadi pelakunya ada dua orang yakni ayah kandung SM (34) dan kakek (Oppung) kandung korban DM (60)," terang AKP.Nelson Siphutar.
 
Peristiwa percabulan ini terjadi persis di rumah pelaku, sebut AKP.Nson Sipahutar sembari menunjuk tempat tidur korban dan para pelaku di dalam rumah tersangka pelaku (ayah kandung) korban dimana didalam rumah tersebut tidak ada memiliki kamar tidur. Korban dan ayah serta kakek kandungnya tidur satu hamparan beralaskan tikar plastik dan kasur ambal busa.
 
AKP.Nelson Sipahutar juga menjelaskan, peristiwa percabulan ini dilakukan ayah kandung korban pada Oktober 2022. Kejadian ini telah berulang kali ayah korban.
 
Untuk perbuatan percabulan yang dilakukan kakek kandung korban DM (60) sesuai pengakuan tersangka dilakukan hanya satu kali.
 
Laporan pengaduan dari pihak keluarga korban diterima Polres Toba tepatnya pada hari Minggu, (18/6/2023). "Begitu kita menerima aduan masyarakat, Satreskrim Polres Toba Unit PPA sesuai arahan dan perintah pimpinan langsung turun menindak lanjuti perkara tersebut ke TKP serta mengamankan ke dua oknum tersangka," ujarnya. 
 
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mako Polres Toba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas peristiwa tindak pidana percabulan tersebut. 
Sesuai pengakuan si tersangka kepada penyidik, ia bersama istrinya sudah 5 tahun berpisah. Mereka memiliki 3 orang anak, anak yang paling besar, ikut dengan ayahnya, sedangkan dua lainnya ikut ibunya dan tinggal di Medan.
 
Sedangkan istri tersangka DM, sudah tiga bulan berada di rumah keluarga di daerah Torgamba. Sehingga hanya mereka bertigalah yang tinggal dan tidur didalam rumah ini.
 
Akibat dari perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. 
 
Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan korban, saat ini korban telah diamankan dan diberi pertolongan dan perawatan medis bekerja sama dengan Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas PMDP dan PPA Pemerintah Kabupaten Toba.