TOBA - Pelaku kejahatan seksual yang dilakukan ayah dan kakek kandung korban, di Kecamatan Porsea Kabupaten Toba mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Dalam keterangan persnya, Selasa (20/6/2023) Arist Merdeka menyebutkan, pihaknya akan mengawal kasus percabulan sedarah yang dilakukan ayah dan kakek kandung terhadap anak usia 8 tahun di Toba. Komnas Perlindungan Anak juga sudah menugaskan Tim Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Toba yang dipimpin Ir. Parlin Sianipar untuk mendampingi kasus ini.
 
Pihaknya juga mengapreasi Kapolres dan memberikan penghargaan kepada Penyidik unit PPA terhadap respon cepat dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan seksual. 
 
Dalam kesempatan ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Bupati Toba dan jajaran pemerintahannya untuk mendeklarasi gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas dan aksi pembatasan minuman keras dengan melibatkan gereja, kepala desa, organisasi kepemudaan, Karangtaruna, media, alim ulama maupun tokoh masyarakat dan adat.
 
"Jangan ditunda lagi, situasinya sudah darurat," desak Arist.
 
Ditambahkannya, sebelumnya KPA mendapat keterangan dari Kapolres Toba AKBP.Taufik Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Toba, AKP.Nelson Sipahutar adanya pelaku kejahatan seksual terhadap anak kelas 1 Sekolah Dasar yang berusia 8 tahun di Kecamatan Porsea benar yang dilakukan ayah kandung SM (34) dan kakek kandung korban, DM (60).
 
Kedua tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Ayah korban melakukan aksinya Oktober 2022 hingga 8 Juni 2023, sedangkan kakeknya mulai bulan  Mei hingga 22 Juni 2023.
 
Kedua tersangka menjalankan aksinya secara terpisah dengan memberi ancaman kepada korban tidak menuruti kemauan mereka akan melakukan kekerasan fisik.
 
Karenanya Arist Merdeka Sirait meminta kedua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 3016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 34 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun.
 
Lanjutnya, mengingat pelaku  kekerasan seksual adalah ayah dan kakek kandung korban, maka keduanya dapat dijerat dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara.
 
"Tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kasus kekerasan seksual," ujarnya.