MEDAN - Mahkamah Agung (MA) didesak untuk mengusut kasus dugaan praktik mafia peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara. Kasus tersebut saat ini sudah menjadi sorotan publik.

Demikian disampaikan Ketua Komite Pemuda dan Masyarakat Peduli (KPMP) Bergerak, Alfonsius, kepada wartawan pada Senin (19/6/2023), dalam menanggapi penggunaan dan penyampaian bukti palsu oleh kuasa hukum penggugat, Sarles Gultom, di persidangan PN Simalungun dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM.

"Kami mendesak agar MA melakukan pengusutan sampai tuntas demi menjaga marwah pengadilan kita. Jangan sampai karena ulah oknum-oknum tertentu, marwah pengadilan jadi rusak," kata Alfonsius.

Seperti telah banyak diberitakan di media massa maupun dipublikasikan di media sosial,  bukti palsu pada perkara perdata  Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM diberikan ke majelis hakim saat persidangan tanggal 12 September 2022.

Menurut Alfonsius, penggunaan bukti palsu di persidangan merupakan tindakan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. "Contempt of court adalah setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Memberikan dan menggunakan bukti palsu di persidangan adalah perbuatan yang merendahkan dan merongrong martabat peradilan," urainya.

Dia melanjutkan, aturan yang berkaitan dengan contempt of court ada dalam KUHP yang masih berlaku saat ini. "Kami juga mendesak agar pengacara yang menggunakan  dan menyampaikan bukti palsu di perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM dilarang beracara di pengadilan mana pun di Indonesia sampai pengusutan terhadap kasus itu selesai," pungkasnya.

Terkait pengggunaan bukti palsu tersebut, sebelumnya, ibu rumah tangga asal Demak telah melaporkan pengacara penggugat ke kantor pusat PERADI di Jakarta karena diduga melanggar kode etik. Laporan disampaikan dan dibuat di kantor pusat PERADI pada tanggal 12 Mei 2023.

Sementara Sarles Gultom, SH, MH dalam hak jawab yang dikirimnya ke GoSumut.com menyebutkan tudingan bahwa dia memalsukan bukti dalam persidangan perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Sim adalah fitnah yang sangat merugikannya baik materil maupun immaterial."Hingga saat ini tidak ada satupun putusan pengadilan atau keterangan forensik yang mengatakan bukti dalam perkara a quo adalah merupakan bukti surat yang palsu," katanya.*