MADINA - Aparatur desa di Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta kepada Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution turun tangan untuk mengatasi persoalan meraka gegara diberhentikan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Pemecatan sepihak itu dialami Muslim Lubis, seorang Kasi Kesejahteraan Desa Hutanamale Kecamatan PSM. Dia mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas.

Selain dirinya, tujuh perangkat Desa Hutanamale kata Muslim juga mengalami hal yang serupa. Termasuk Kaur Tata Usaha Abdur Rahman Rangkuti, Sekdes Suaib, Kaur Keuangan Nur Mannah, Kaur Perencanaan Pembangunan Ahmad Faisal, Kasi Pemerintahan Riduan dan Kasi Pelayanan Irsa Zulfikri.

"Dari kawan-kawan wartawan, kami mengadu kepada Pak Bupati, kami tidak tahu apa salah kami, mencapai kami diberhentikan. Pemberhentian itu pun tanpa ada surat yang kami terima tan," ujar Muslim Lubis, Kasi Kesejahteraan Desa Hutanamale, Jumat (16/6/2023).

Untuk itu, dia memohon kepada Bupati Madina agar turun tangan menyelesaikan persoalan mereka di desanya.

Sementara Kasi Pemerintahan Desa Andel Erwin, juga mengalami hal yang sama. Dirinya mengaku sudah menjumpai Camat PSM untuk mempertanyakan pembehentian aparatur desa yang dinilai dilakuan sepihak.

"Sebelumnya kami melihat, ada orang lain melakukan aktivitas kerja sesuai dengan tupoksi yang kami lakukan sebelumnya," ujar Erwin.

"Ketika dijumpai waktu itu , Pak camat mengatakan tidak perlu ada surat pemberhentian secara resmi, karena menurut Pak Camat tidak etis dan bisa mengakibatkan jantungan kalau dibuat surat pemberhentian resmi," sambungnya lagi.

Camat PSM Ir M Ridwan Lubis mengakui, pemberhentian sejumlah aparatur desa memang benar terjadi. Kata camat mereka diganti karena untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

"Tujuannya, untuk lebih memaksimalkan pelayanan masyarakat desa," ujar Camat kepada wartawan ketika dikonformasi.

Tidak hanya di Desa Huta Namale dan Desa Andel saja yang terjadi. Sejumlah desa juga seperti itu seperti Desa Huta Baru dan desa yang lainnya.

Dan soal ucapan tidak perlu ada surat pemberhentian resmi dan seandainya dibuat dapat jantungan, menurut Camat PSM tersebut bukan seperti itu maskudnya.