MEDAN - Ditresnarkoba Polda Sumut memusnahkan narkotika senilai Rp690 miliar, Kamis, (15/6/2023). Narkotika yang senilai Rp600 miliar yang dimusnahakan Polda Sumut itu terdiri sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, Pill ekstasi sebanyak 78.730 butir dan ganja 536.339 gram.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Selain itu, pemusnahan narkotika senilai Rp600 miliar itu juga disaksikan oleh anggota Komisi III DPR RI dan Kajatisu Idianto.

Adapun barang bukti tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda.

Barang bukti dan puluhan tersangka itu diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, adapun modus yang dilakukan para tersangka ada berbagai macam.

"Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual atau kepada pemesannya," ujar Irjen Panca Putra didampingi, Wakapoldasu Brigjen Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Dirresnarkoba Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.

Dijelaskan Kapolda, narkoba jenis sabu-sabu dijemput dari tengah laut Indonesia-perairan Tanjungbalai menggunakan kapal nelayan selanjutnya disembunyikan di sampan kalo dan membawa ke tangkahan.

Kemudian, sesampainya di darat disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi.

"Narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh menggunakan mobil pribadi dan isompam dibagasi mobil ke Medan," jelas Panca.

Sedangkan Pil ekstasi, sebut jenderal bintang dua itu, dibawa dari Tanjungbalai menggunakan mobil pribadi yang dibungkus plastik assoy tujuan Medan.

"Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang," sebut eks Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Selain itu, Panca menambahkan, kerugian materil yang diakibatkan senilai Rp690 miliar dengan asumsi harga sabu-sabu Rp1 miliar perkilo, ganja Rp1 juta perkilogram dan ekstasi Rp250 ribu perbutir.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu dan ekstasi digiling menggunakan mesin khusus sedangkan daun ganja dengan cara dibakar.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, membuktikan komitmen Kapoldasu memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.

"Komitmen Pak Kapolda membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda, patut didukung. Karena itu diperlukan peran serta masyarakat dan stakholder," pungkasnya.