MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting menuntut terdakwa Jonni alias Apin BK (42) dengan pidana penjara selama 5 tahun di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6/2023) sore.


Warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana perjudian online yang berada di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonni alias Apin BK dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU Frianta Felix Ginting di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr. Dahlan dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Selain pidana penjara, terdakwa Apin BK juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam nota tuntutannya, JPU Frianta Felix Ginting menilai perbuatan terdakwa Apin BK terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian dan pencucian uang.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," ujar JPU Frianta Felix Ginting.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Dr. Dahlan menunda persidangan hingga 20 Juni 2023 mendatang dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Mengutip dakwaan JPU Frianta Felix Ginting mengatakan kasus perjudian itu bermula pada November 2021. Ia bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.

"Semula terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik terdakwa yang berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online," kata JPU Frianta Felix Ginting.

Kemudian, sambung JPU, untuk meningkatkan omset permainan judi online tersebut, sekitar Januari 2022 Apin BK membeli bangunan ruko 4 pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.

Dengan menyediakan fasilitas dimaksud, ia mendapat keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 75 juta per bulannya, dari para bandar judi/pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).

Sementara sebagai pemilik server judi, ia juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan server judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, casino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada Niko Prasetia dan Eric William.

Dengan komitmen, kata JPU, Apin BK juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III Warung Warna Warni.

"Bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila menang maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh, selanjut pemain akan melakukan withdraw," pungkas JPU Frianta Felix Ginting ketika membacakan dakwaannya.*