MEDAN-Kantor Hukum SA & Partners selaku Kuasa hukum PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin akan melayangkan somasi ke-3 kepada PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Somasi ke 3 akan dilayangkan pada hari Jumat, 9 Juni 2023.
 
"Somasi ke 3 ini akan kita layangkan karena somasi 1 dan dua yang telah kita kirim tidak diindahkan oleh PDAM Tirta Kualo," ujar Supesoni Mendrofa selaku kuasa hukum PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin, Kamis, (8/6/2023).
 
Lanjut dijelaskan Supesoni, harapannya dari somasi ke 3 ini, pihaknya selaku kuasa hukum dari PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin mendapat keadilan.
 
"Klien kami selaku rekanan telah menyelesaikan pekerjaannya. Namun, hingga kini, PDAM Tirta Kualo belum melunasi kewajibannya kepada kami," jelas Supesoni.
 
Padahal, Supesoni menyebutkan, kliennya selaku rekanan PDAM Tirta Kualo telah menyelesaikan pekerjaannya pada tahun 2011 lalu.
 
"Ini namanya zolim. Hak klien kita ditahan oleh PDAM Tirta Kualo tanpa alasan yang jelas," sebutnya.
 
Selain itu, Supesoni menerangkan, pihak PDAM Tirta Kualo mengaku bahwa perusahan daerah Kota Tanjungbalai tersebut sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga belum bisa membayarkan kewajibannya kepada dua PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin.
 
"Pernah kita pertanyakan kepada Humas PDAM Tirta Kualo mengapa hak klien kami yang telah menyelesaikan pekerjaannya belum diberikan, mereka (PDAM Tirta Kualo) mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan," terang Supesoni.
 
Namun, Supesoni mengungkapkan, alasan pihak PDAM Tirta Kualo tersebut sangat tidak masuk akal.
 
"Apalagi, pekerjaan itu sudah diselesaikan oleh klien kami sejak tahun 2011. Itu bukan waktu yang singkat. Sekarang sudah tahun 2023," ungkapnya.
 
Karena itu, kata Supesoni, atas nama kliennya, ia meminta perhatian khusus dari pihak terkait.
 
"Sehingga, klien kami mendapat keadilan," pungkasnya seraya menambahkan somasi yang dilayangkan juga ditembuskan kepada Walikota Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai dan Inspektorat Tanjungbalai.