JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengingatkan, meski menerima hibah tanah dan gedung dari Pemprov Sumut, namun independensi Ombudsman RI Perwakilan Sumut tak boleh luntur. Apalagi, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik.

"Dia (Ombudsman) harus benar-benar independen. Tidak boleh luntur," ujar Edy Rahmayadi pada penyerahan hibah asset Pemprov Sumut kepada Ombudsman RI, di Gedung Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Selain Gubernur, hadir dalam acara tersebut Inspektur Pemprov Sumut Lasro Marbun, Kepala BPKAD Ismail Sinaga, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Hasibuan. 

Sementara Mokhammad Nadjih hadir Bersama Wakil Ketua Boby Hamzar Rafinus, Dadan S Suharmawijaya, Sekjen Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan dan para pejabat lainnya.

Gubernur bahkan menegaskan, justru menjadi salah kalau lantas gara-gara hibah tanah dan gedung tersebut, jobdis-nya atau tugas dan fungsi Ombudsman RI menjadi terganggu.

"Demi Tuhan. Demi Allah, tidak ada niat dalam pemberian hibah ini untuk supaya Bapak (insan Ombudsman RI) tidak mempersoalkan (mengawasi) pemerintah daerah. Ombudsman RI harus terus mengkritisi pemerintah daerah, juga Pemkab/Pemko dengan segala kekurangannya," tegas Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi sendiri, sebetulnya mengaku sakit hati ketika dikritisi.

"Sakit hati, Pak! Karena kami pejabat politik. Satu kali Bapak (Ombudsman RI) ucapkan (mengkritisi) atau menggambarkan kondisi penyelengaraan pelayanan publik, maka para lawan politik akan seratus kali mengeksposnya. Karena dia (lawan politik) butuh itu," lata Edy dengan jujur.

Namun begitu, Edy Rahmayadi menegaskan tidak apa-apa. Menurutnya, itulah risiko dan akan memacu untuk para pejabat politik untuk bekerja lebih baik. 

"Yang penting, Bapak (Ombudsman) saat mengkritisi, tidak ada intervensi atau pesanan. Kalau kritikan dilakukan karena faktor intervensi atau pesanan, itu sudah lain ceritanya," tegas Edy Rahmayadi lagi.

Terakhir, Edy Rahmayadi mengajak untuk terus bergandengtangan untuk menyelesaikan persoalan - persoalan kebutuhan masyarakat. 

"Yang Bapak (Ombudsman) lihat atau awasi ini kan menyangkut kebutuhan masyarakat. Mulai dari infrastruktur dan semua kebutuhan sehari dalam kehidupan masyarakat," jelas Edy.

Asset Pemprov Sumut yang dihibahkan untuk dijadikan sebagai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut itu, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. 

Aset tersebut selama ini merupakan Rumah Sakit Paru dengan luas tanah 2.016 M2.  

Komitmen untuk menghibahkan asset Pemprov Sumut tersebut, awalnya disampaikan Edy saat berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 26 Januari 2023. 

"Ketika itu, saya dibawa lewat ruang dapur untuk menuju ruang rapat. Awalnya saya tak ngerti dibawa lewat ruang dapur," kata Edy Rahmayadi.

Setelah melewati ruang dapur, Edy Rahmayadi mengaku baru mengetahui bahwa Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah kurang refresentatif.

"Memang sudah tidak pantas gitu," tegas Edy.

Karena itulah, pada pertemuan ketika itu, di hadapan para bupati dan walikota se Sumut, Edy Rahmayadi menyampaikan untuk menghibahkan asset Pemprov Sumut tersebut untuk digunakan sebagai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Nadjih pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. 

"Kami akan memanfaatkan gedung ini untuk semakin meningkatkan peran Ombudsman RI di Kantor Perwakilan Sumut untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut," katanya.