MEDAN - Odi Satria Nugraha (26)  sebelumnya beralamat di Jalan Jala IX, Lingkungan IV, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan lewat persidangan secara virtual di Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dipidana 3 tahun penjara. "Terdakwanya, Selasa (30/5/2023) dituntut 3 tahun Pasal 378 KUHPidana," kata Wakil Ketua PN Medan Dahlan Tarigan menjawab wartawan, Jumat (2/6/2023).
 
Odi, yang kini beralamat di Taman Komplek Bangdes Kos No.VI Kamar No.VIII Kel. Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan ini menjadi pesakitan karena dilaporkan Chaitunnisa Nasution.
 
Terungkap ketika JPU Friska Sianipar menghadirkan saksi korban Chairunnisa Nasution, tidak lain adalah mantan pacar terdakwa ketika masih Sekolah Menengah Atas (SMA).
 
"Kok bisa saudara dan keluarga bolak balik ngasih duit ke dia untuk ngurus ke IPDN dan masuk pegawai di Dinas Kominfo tapi gak ada hasilnya?
 
Gimana ceritanya ini? Pasti ada apa-apanya ini," cecar hakim ketua As'ad Rahim Lubis kepada korban Chairunnisa Nasution didampingi ibunya, Monggur Ira Elisa Lubis, nenek dan adiknya yang mau masuk praja IPDN, Sania Sarah Nasution.
 
"Dulu sempat waktu di SMA (berpacaran) Yang Mulia tapi sudah gak lagi. Dia (terdakwa) juga tamatan IPDN ngaku bertugas di  Ditjen Pemdes Monev Desa di Kemendagri. Makanya kami percaya Yang Mulia," urainya.
 
Ibu, nenek, adiknya perempuan dan saksi terlanjur percaya dengan kata-kata manis terdakwa lewat sambungan WhatsApp (WA) yang mengaku bisa mengurus memasukkan orang jadi praja IPDN maupun ke instansi pemerintah.
 
"Selain adik, Saya juga katanya bisa diurusnya masuk pegawai di Dinas Kominfo, Yang Mulia. Bertahap (ditransfer ke terdakwa). Katanya tarif di tahun 2022 harus dikasih DP (uang muka) 15 persen dari Rp550 juta.
 
Pertama, Rp55 juta menyusul Rp10 juta, Rp20 juta, Rp40 juta sampai Rp100 juta. Lain lagi dikasih ibu, nenek Saya," timpalnya.
 
Keluarga korban pun mulai menaruh curiga dengan alasan kurang masuk di akal dari terdakwa. 
 
"Waktu kutanya kok gak masuk nama adikku di situs resmi penerimaan praja IPDN sama namaku di Dinas Kominfo, katanya memang sengaja dirahasiakan.
 
Gitu pun masih berani dia minta dikirim uang Rp550 juta lagi ke adik Saya. Mana mau kami. Habis itu kami buat lah pengaduan ke polisi," pungkasnya.