DELISERDANG - Satresnarkoba Polresta Deliserdang menyita 18 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari nelayan asal Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Selain 18 kilogram sabu-sabu, dari nelayan yang diketahui bernama Asral alias Acal usia (32), warga Dusun III, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan itu, Satresnarkoba Polesta Deliserdang juga menyita 9550 pil ekstasi.

Disebut-sebut, Acal yang merupakan nelayan di Kabupaten Asahan yang diamankan itu merupakan jaringan narkotika Malaysia.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji dalam siaran persnya pada hari Rabu, 31 Mei 2023 mengatakan, tersangka diringkus berdasrkan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

Kombes Irsan menyampaikan hal itu saat didampangi Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso, Kasatresnarkoba Kompol Zulkarnain dan Kanit Idik I Iptu David Erikson.

"Penangkapan Asral alias Acal setelah diperoleh informasi jika FT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Deliserdang akan menjemput barang bukti jenis sabu-sabu ke laut Tanjungbalai," ujar Kombes Irsan Sinuhaji.

Dijelaskan Kombes Irsan, meenindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Pada Kamis (25/5/2023).

"Sekira pukul 23.30 WIB di Dusun III, Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri-ciri informasi yang diterima bersandar di tepi Bagan yang di atasnya terlihat 5 pria," jelas Irsan.

Saat itu, ungkap eks Wakapolrestabes Medan ini, petugas langsung melakukan penyergapan.

"Namun, empat pria berinisial FN, FR dan dua pria lagi tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri dengan melompat ke muara Sungai Bagan. Sehingga hanya tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi," ungkap Kombes Irsan.

Disebutkan Kombes Irsan, tersangka yang diinterogasi mengaku FN dan FR yang bertransaksi barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ektasi tersebut ke Malaysia.

"Ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap karena terlebih dulu meninggalkan dek kapal sebelum polisi melakukan penangkapan," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1999 ini.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kata Irsan, IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN serta FR untuk kerja sama peredaran gelap narkotika.

Usai diamankan, kata Kombes Irsan, tersangka berikut barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram, pil ektasi 9550 butir, Boat Kayu dan Handphone Android langsung digelandang ke Mapolresta Deliserdang untuk diproses.

"Imbas perbuatannya, tersangka Asral dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkas eks Kapolres Mandailing Natal ini.