LABUHANBATU– Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MS (27), oknum guru/pengasuh salah satu SMP di Desa Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. MS diduga kuat pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap 12 anak di sekolah tempatnya mengajar. Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu dalam keterangan pers mengatakan, kejadian berawal pada Juni 2022 sampai Maret 2023. 
 
"Terungkap TKP di lingkungan sekolah SMP IT AZ. Kejadian di asrama putra sebanyak 18 kali. Di asrama pengasuh 2 kali,” kata Kapolres didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan sejumlah pejabat utama Polres Labuhanbatu dan pimpinan organisasi daerah di Pemkab Labura di Mapolres setempat di kawasan jalan MH Thamrin Rantauprapat, Rabu (31/5/2023).
 
Menurut Kapolres, tersangka juga melakukan kekerasan di lingkungan sekolah. Yakni, pertama di masjid sebanyak 13 kali dan di lapangan 4 kali.
 
Menurutnya, modus operandi kejahatannya, pelaku melakukan pencabulan diam-diam mengendap masuk ke asrama dan mendatangi korban secara acak. 
 
“Terungkap dari korban yang dicabuli tersangka. Tersangka diam-diam masuk asrama dan mendatangi korban secara acak dan membuka sarung serta menggerayangi korban dan korban bangun dikiranya teman yang melakukan. Karena korban terbangun tersangka secara cepat keluar dari kamar,” ujarnya.
 
Akibat peristiwa itu, kata Kapolres James, seorang korban selanjutnya pulang ke rumah. Trauma dan tidak mau lagi sekolah dengan alasan ada guru yang jahat terhadap para siswa. “Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan kejadian ke pihak sekolah dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian,” terangnya.
 
Tersangka juga sering membuat video para korban saat mandi. Dan karena tersangka sudah sering melakukan hal tersebut. Tersangka, kata Kapolres termasuk guru PPKn, seni budaya, dan Bahasa Inggris di lingkungan SMP IT AZ.
 
Tersangka juga sering memberi tugas kebersihan kepada para siswa selaku korban penganiayaan. Seperti mencuci piring dan setiap siswa yang tidak melakukan pekerjaan, pelaku memberi hukuman berdiri mulai jam 9 malam sampai jam 12 malam. 
 
“Apabila jongkok, dipukul punggung korban,” papar AKBP James.
 
Mengungkap kasus ini, pihak Kepolisian telah memintai keterangan 17 orang para saksi. “Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, KTP/KK tersangka, surat keputusan pengangkatan guru, pakaian korban, 1 unit hp tersangka, 1 flash disk milik tersangka, dan 1 alat bantu sex toy,” paparnya.
 
Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis Pasal 82 Ayat 1,2 dan 4 UU RI 17 tahun 2016 tentang cabul dan menjerat dengan UU kekerasan seksual paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Tersangka juga dikenai pasal pemberatan karena mengancam dan juga tersangka adalah seorang pendidik. Ancaman 1/3 dari ancaman sebelumnya,” tandas Kapolres.
 
Sedangkan Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus mengakui sekolah tempat kejadian perkara tidak memiliki izin. 
 
“Tidak ada izin mondok/asrama di sekolah tersebut dan akan diberikan sanksi hingga mencabut izin sekolah untuk memberikan efek jera terhadap sekolah lain,” ujarnya.
 
Tersangka mengakui kejahatannya dan menyesali perbuatannya. Dan, tersangka memiliki kelainan seksualitas setelah menikah.