MEDAN - Gara-gara menjamah organ intim siswi SMP usia 14 tahun, pengemudi Ojek Online (Ojol) berinisial S 'dijamah' polisi.

Saat ini, pengemudi Ojol cabul itu tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polrestabes.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku melakukan pencabulan itu saat membonceng korban dengan sepeda motor yang dibawanya.

"Tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online. Dia melakukan perbuatannya terhadap korban pada 25 Mei 2023," ujar Kompol Fathir, pada hari Kamis 1 Juni 2023.

Kompol Fathir menjelaskan, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di kelas 3 SMP saat membonceng korban.

"Tindakan cabul yang dilakukan S dengan menjamah paha dan organ intim korban. Sehingga pada saat itu, korban langsung minta diturunkan dari sepeda motor yang dikendarai S," jelas eks Kapolsek Medan Baru ini.

Dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir menyebutkan bahwa pada dasarnya S dan korban sebelumnya sudah berteman atau saling mengenal satu sama lain.

"Artinya dalam kejadian itu, korban bukan sebagai penumpang S, melainkan teman yang ingin jalan bersama," sebutnya sembari menyampaikan bahwa keduanya sudah sering berkomunikasi lewat handphone.

Saat ini, kata Fathir, penyidik U-PPA Satreskrim Polrestabes Medan masih mendalami sudah berapa kali aksi yang dilakukan tersangka S.

"Terhadap tersangka S disangkakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.