LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung dan tim gabungan Sat Res Narkoba berhasil menangkap 2 terduga pelaku tindak pidana Narkotika pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku inisial IP alias Jebrot (40) yang merupakan residivis Narkotika warga Lingkungan Sidorejo Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan inisial DAN alias Deni (29) warga Lingkungan Tengah Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu,SH.SIK.MH.MIK melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP R.P Panjaitan,SH menyampaikan pada Rabu (31/5/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut dia, pengungkapan tindak pidana ini berkat adanya informasi dari masyarakat, dengan bekal infomasi yang diterima tim gabungan bergerak yang lokasi sesui yang diinformasikan.

Dari kedua tersangka petugas gabung berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Inisial IP alias Jebrot berupa 2 klip kecil plastik tembus pandang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik, uang kertas Rp 224.000 (hasil penjualan narkotika jenis sabu), 1 unit handphone lipat merek Samsung warna putih, 1 bungkus besar plastik tembus pandang berisikan plastik kecil kosong tembus pandang, 1 buah dompet kecil.

Sedangkan dari tersangka Inisial DAN alias Deni diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone android merek Vivo warna biru, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 bungkus kecil kotak sempurna berisikan kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah dompet lipat warna coklat, uang kertas Rp.20.000 (upah pengantaran narkotika).

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan ke Polsek Bilah Hulu untuk proses penyidikan," tutup Kapolsek.