Pemberitaan GoSumut.com berjudul "Diduga Langgar Kode Etik, Ibu Rumah Tangga Laporkan Pengacara ke PERADI" pada 23 Mei 2023 mendapat hak jawab dari Kantor Hukum Dr. Sarles Gultom, SH., MH & Partners. Ada pun hak jawab tersebut sebagai berikut. 1. Pemberitaan dengan link https://www.www.gosumut.com/berita/baca/2023/05/23/diduga-langgar-kode-etik-ibu-rumah-tangga-laporkan-pengacara-ke-peradi adalah tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi yang demikian tidak jelas bersumber darimana serta apakah dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dan nilai informasi tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang).

2. Bahwa tudingan dalam pemberitaan tersebut secara jelas mengatakan secara menuduh dan memfitnah saya dengan keji yang mengatakan saya dalam persidangan perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Sim telah memberikan alat bukti palsu kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus persidangan. Bahwa perlu saya tegaskan "saya tidak pernah mengajukan alat bukti palsu pada saat persidangan tersebut dan apa yang dikatakan diduga oleh Sdri. Elly Kartika br. Manihuruk adalah merupakan tuduhan serius dan fitnah keji serta sangat merugikan saya baik materil maupun immaterial."

3. Bahwa juga secara jelas nama saya disebutkan sebagai Dekan Fakultas Hukum USI yang dalam hal ini pemberitaan tersebut telah membawa nama institusi saya yaitu USI yang juga dapat memberikan kerugian bagi institusi USI baik materil maupun immateril.

4. Bahwa atas apa yang dituduhkan kepada saya yang mana dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Sim saya bertindak untuk dan atas nama penggugat serta penerima kuasa hanya mengajukan bukti berdasarkan apa yang diberikan penggugat kepada saya. Dengan demikian sangatlah keji tuduhan dan fitnah yang dikatakan kepada saya karena hingga saat ini tidak ada satupun putusan pengadilan atau keterangan forensik yang mengatakan bukti dalam perkara a quo adalah merupakan bukti surat yang palsu.

5. Bahwa dalam hak jawab dan hak koreksi ini secara tegas kami membantah seluruh pemberitaan yang disampaikan atau diunggah media online GoSumut.com tersebut.*