PALAS - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan pemilu di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Jumat(26/5/2023). Ketua Bawaslu Kabupaten Palas, Rahmat Efendi Siregar menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk informasi yang akan disampaikan ke masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2024 terkait proses penanganan pelanggaran.

"Saat ini tahapan pemilu sudah berjalan,maka melibatkan elemen masyarakat untuk ikut berperan mengawasi setiap tahapan," terangnya.

Kata Rahmat Efendi, pihaknya akan terus melalukan sosialisasi agar pemilu nantinya di Kabupaten Palas menjadi pemilu yang aman, damai dan berintegritas.

Lanjut Ketua Bawaslu, berdasarkan amanat UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu bertugas, berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten.

Dikatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi Bawaslu mulai tahapan pemilu sudah berkewajiban mengawasinya guna menciptakan pemilu yang berintegritas.

Sampai saat ini, lanjutnya, Bawaslu RI telah menerbitkan 9 Peraturan Bawaslu. Tentu semua jajaran Bawaslu ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota harus paham tugas, kewajiban dan wewenang untuk kegiatan pengawasan seluruh tahapam pemilu.

Peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk diskusi tentang kepemiluan karena pemilu sebagai sarana atau mekanisme untuk menghantarkan pemimpin baik Eksekutif maupun Legislatif sebagai salah satu prosedur hukum yang terukur yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral dan etika.

Turut mendampingi Ketua Bawaslu Palas, Komisioner Divisi Pengawasan, Ahmad Faisal Nasution, Korsek Bawaslu, Erwin Saleh Siregar dan Humas Bawaslu Alex Sobar bersama Ali Aman Hasibuan dan Narasumber Berlin TL.

Kegiatan sosialisaai dan impelementasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu dihadiri pengurus Partai Politik, Media Massa dan Panwaslu Kecamatan.