PALAS - Posbakumadin Padanglawas (Palas) bekerjasama dengan Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Rutan Klas  II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar penyuluhan hukum. Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung, di Aula Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rabu (25/4/2023) di mulai pukul 9.00- 10.00 WIB yang diikuti 100 orang warga binaan.
 
Hadir sebagai narasumber penyuluhan hukum, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut diwakili Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Berkat Elhan Harefa SH MH dan Pengelola Bantuan Hukum, Maulana Gunawan SH.
 
Kepala Rutan Klas  II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elizama Gori SH didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudi T.Halomoan,SH, Ketua Posbakumadin Palas, Ibrahim Husein SH dan segenap pengurus dan anggota.
 
Kegiatan penyuluhan menghadirkan dua narasumber dari Kemenkumham Provinsi Sumut menyampaikan materi terkait bantuan hukum gratis bagi warga negara indonesia yang tidak mampu atau miskin.
 
Ketua Posbakumadin Palas, Ibrahim Husein SH mengatakan, materi terkait penyuluhan hukum dengan tema yang dikupas yaitu “Bantuan Hukum Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011“.
 
Menurutnya, penyuluhan hukum adalah bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang No 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
 
“Adapun syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis, cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Miskin dari pihak berwenang,” ungkapnya.
 
Ibrahim Husein mengucapkan, terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif sehingga kegiatan  dapat berjalan dengan sukses.
 
“semoga acara ini bermanfaat terkhusus bagi  warga binaan permasyarakatan(WBP)," tandasnya.
 
Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elizama Gori,SH mengatakan, melalui kegiatan penyuluhan hukum diharapkan memberikan wawasan dan pemahaman kepada WBP.
 
"Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Posbakumadin Palas yang telah menggelar penyuluhan hukum di rutan," pungkasnya.