MEDAN - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terkait jual-beli mobil truk Mitsubishi BK 8946 CL yang dituduhkan Rosmala Sebayang kepada mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/2023). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho menghadirkan tiga orang saksi yakni Irama Pinem selaku pemilik mobil, Amri Kaban selaku pemilik showroom dan Surya Lubis.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, saksi Irama Pinem dalam keterangannya  mengaku bahwa pemilik mobil truk Mitsubishi tersebut adalah dirinya.

"Saya selaku pemilik mobil majelis, dan mobil tersebut saya jual kepada Robby Anangga pada tahun 2021," ujar saksi Irama Pinem.

Mendengar pengakuan dari saksi Irama Pinem, hakim Dahlan Tarigan pun mempertanyakan nomor plat mobil yang diakui saksi Irama Pinem.

Bahkan, menurutnya yang membayar cicilan kredit mobil tersebut hingga lunas adalah Cikepen Sebayang selaku Manajer dari pihak Indra Alamsyah.

"Dari mulai pembayaran pertama hingga selesai, yang membayarkan cicilan kredit mobil tersebut adalah Cikepen Sebayang, saya hanya menandatangani kontrak dengan pihak leasing," sebutnya.

Hal itu juga dibenarkan saksi lainnya, Amri Kaban selaku pemilik Showroom Andika Jaya Motor yang menjual mobil truk Mitsubishi BK 8946 CL tersebut.

"Sepengetahuan saya, yang membayarkan cicilan mobil tersebut, selain Cikepen Sebayang, juga karyawan dari pak Indra Alamsyah yakni Putri Antika alias Puput," ungkapnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Surya Lubis yang mengaku sebagai karyawan Rosmala Sebayang sempat membuat majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan 'berang'. Sebab, keterangan saksi Surya dalam persidangan berbeda dengan BAP di Kepolisian. 

Di hadapan majelis hakim, Surya mengaku tidak mengetahui Rosmala Sebayang memberikan uang Rp100 juta kepada Indra Alamsyah. "Tak tahu saya Pak," kata saksi. 

Mendengar pengakuan saksi, majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan pun mempertanyakan keterangan saksi di BAP. 

"Jadi, kenapa keterangan saudara berbeda dengan BAP di Kepolisian, disini (BAP) saudara mengetahui, namun kenapa keterangan saudara sekarang berbeda? Jawab saja yang sejujurnya," tegas hakim Dahlan Tarigan.

"Tidak ada pak, saya hanya mengantarkan surat," kata saksi.

"Kalau begitu keterangan saudara di BAP bohong, karena di BAP ini ada tandatangan saudara," cecar hakim kembali kepada saksi Surya Lubis.

Menanggapi pertanyaan hakim, saksi pun hanya diam kebingungan. Dan saksi malah bertanya kembali kepada hakim, sehingga hakim ketua pun menegur saksi.

Ia lalu mempertanyakan kepada JPU bagaimana saksi yang dihadirkan ini, bisa memberikan keterangan yang berbeda.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.