PALAS - Polres Padanglawas (Palas) terus mendalami kasus meninggalnya seorang pekerja proyek pembangunan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan. Hingga kini, sudah 5 orang saksi diperiksa akibat meninggalnya pekerja bangunan yang tewas terjatuh diduga tak memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat mengerjakan proyek berbiaya Rp 43 miliar itu.

Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung mengatakan, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya akan memberikan hukuman kepada perusahaan sesuai pasal dan perundangan berlaku.

"Saksi yang diperiksa, termasuk dari pihak rekanan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pembangunan gedung PN ini oleh perusahaan, kita akan tindak tegas,” katany, Rabu (24/5/2023).

Terkait masalah ini, Disnaker Palas belum bisa memberikan penjelasan. Namun sesuai peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja, khususnya konstruksi bangunan tingkat tinggi, pekerjanya wajib memakai APD.

Peralatan bagi pekerja seperti helm dan sabuk pengaman harus dikaitkan di salah satu bagian yang aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti meninggalnya pekerja di pembangunan Gedung Pengadilan Negeri akibat terjatuh.

Pekerja yang meninggal dunia terjatuh dari lantai dua gedung pembangunan PN Sibuhuan saat mengerjaka kerangka atap bangunan diduga tidak mengunakan APD.

Pihak PT Bumi Silampari dengan konsultan pengawas PT Marga Sarana Bumi selaku pemenang tender, Kurniawan dikonfirmasi Go Sumut, Rabu (24/5/2023) melalui telepon seluler mengatakan, saat ini masih mengurus BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya juga masih ada mengurus surat lain ke pihak BMKG," ungkap Kurniawan singkat.