TOBA - KPUD Toba dalam melaksanakan berbagai tahapan Pemilu 2024 bersama dengan seluruh jajaran badan adhocknya ditingkat Kecamatan hingga desa telah melaksanakannya sebagaimana yang telah diatur PKPU Nomor 03 tahun 2022 tentang tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Berdasarkan tahapan untuk pendaftaran Bakal Caleg DPRD di KPUD Toba sebelumnya telah mengumumkan pengajuan Bakal Calon dari tanggal 24 hingga 30 April 2023 untuk dipenuhi seluruh partai yang resmi terdaftar.
 
Sesuai tahapannya selanjutnya untuk pendaftaran Bakal calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Toba sesuai tahapan Pemilu 2023 di buka mulai dari tanggal 1 2023 hingga 14 Mei 2023.
 
Ketua KPUD Toba melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Kabupaten Toba, Rantu Pasaribu, Rabu, (24/05/2023) menyebutkan, partai yang resmi terdaftar di KPUD Toba sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sebanyak 18.
 
Dari 18, 16 partai yang mendaftarkan Bacalegnya, sedangkan dua partai yakni PKS dan Partai UMMAT tidak ada mendaftarkan Bacalegnya.
 
Untuk total Bacaleg DPRD Toba yang sudah mendaftar sebanyak 363 orang dengan rincian laki-laki 218 orang dan perempuan 145 orang.
 
Sesuai data di KPUD Toba Bacaleg yang didaftarkan masing masing Partai untuk Partai Buruh (24), Demokrat (30), Garuda (6), Gelora (20), Gerindra (30), Golkar (30), Hanura (30), Nasdem (30), PAN (10), PBB (3), PDIP (30), PERINDO (28), PKB (30), PKN (30), PPP (2) dan PSI (30).
 
Disebutkannya, pendaftaran Bacaleg pertama Nasdem pada 11 Mei dan yang terakhir Bacaleg Partai Gelora pada 19 Mei.
 
Lanjut Rantu Pasaribu, sesuai dengan tahapan Pemilu berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023, selanjutnya oleh KPUD Toba pada tanggal 15 Mei s/d 23 Juni 2023 KPU akan melaksanakan verifakasi dokumen administrasi persyaratan bakal calon yang sudah resmi terdaftar, untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
 
Kemudian lanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
 
Selanjutnya untuk penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai tahapannya yang pertama pencermatan Rancangan DCS dari 6 hingga 11 Agustus 2023, penyusunan dan penetapan DCS dari 12 hingga 18 Agustus 2023 untuk Pengumuman DCS dari 19 hingga 23 Agustus 2023.
 
Selanjutnya untuk penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dari 19 hingga 28 Agustus 2023. Untuk pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai dari tanggal 14 hingga 20 September 2023. 
 
Kemudian untuk verifikasi atas pengajuan pengganti Calon sementara anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCT pada 21 hingga 23 September 2023.
 
Akhir dari tahapan ini adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan 3 tahapan yakni, pencermatan Rancanagan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 dilanjutkan dengan penyusunan dan penetakmpan DCT pada 4 Oktober hingga 3 November 2023 dan terkahir adalah pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023. 
 
Lanjut Rantu, sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023 untuk menjadi Bakal Caleg DPR, DPRD propinsi, DPRD Kabupaten/Kota wajib anggota Partai dan memiliki KTA dengan tamatan pendidikan minimal SMA/Sederejat dan WNI serta harus terdaftar sebagai Pemilih yang dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar sebagai Pemilih.
 
Ditegaskan Rantu, apabila tidak terdaftar sebagai pemilih, Bacaleg dapat membuat tanggapan dengan model Formulir A, tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada KPU sampai akhir penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
 
Setelah ditetapkannya DPT (Daftar Pemilih Tetap) ternyata Bacaleg tersebut tidak terdaftar sebagai peserta pemilih sesuai aturan PKPU Nomor 10 tahun 2023 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya yang menjadi haknya hanya sebatas Pemilih yang didata di daftar Pemilih Khusus dan haknya sebagai Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tegasnya.
 
Ditambahkan Rantu Pasaribu, khusus Bacaleg mantan terpidana harus mengurus surat keterangan dari LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) serta menyerahkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri terkait putusan yang sudah inkrah (berkekuatan Hukum Tetap) berikut mengiklankan diri disalah satu media massa dengan menyatakan diri pernah di pidana serta menyatakan diri tidak akan melakukan pelanggaran hukum yang berulang dan menyerahkannya atau melampirkan bukti pengumuman diri tersebut didalam berkas pencalonan Bacaleg.