PALAS - Polres Padanglawas melalui Satlantas mulai 11 Mei 2023 kembali memberlakukan tilang manual kepada pengguna  kenderaan bermotor baik roda dua dan roda empat. Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK,M.Si melalui Kasat Lantas,AKP Alfian Arbi,SH, Selasa (16/5/2023) mengatakan, tilang manual kembali diterapkan bagi masyarakat pengendara kenderaan yang melanggar aturan berlalulintas.
 
Dikatakannya, setiap pengendara yang melanggar aturan berlalulintas sesuai ketentuan aturan akan ditindak tegas berupa tilang manual.
 
Adapun bentuknya mengunakan  ponsel saat mengendara kendraan dijalan raya, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm SNI.
 
Selain itu, kata Alfian Arbi mengendarai kenderaan di jalan raya dalam pengaruh alkohol, knalpot blong, mengemudi ugal- ugalan dijalan raya dan kenderaan yang tidak bernopol atau tidak memiliki SIM serta tidak dapat menunjukan STNK.
 
Pihak Polres Palas telah melakukan sosialisasi dan menyebar luaskan pemberitahuan tersebut ke masyarakat agar mematuhi aturan berlalulintas dengan tidak melakukan pelanggaran.
 
"Dalam waktu dekat ini, Satlantas Polres Palas akan menggelar razia untuk pemberlakukan tilang manual bagi masyarakat yang melanggar aturan berlalulintas," tegasnya.
 
Ia juga mengimbau, masyarakat pemilik kenderaan dan pengguna kenderaan bermotor agar melengkapi kelengkapan surat kenderaan sesuai ketentuan aturan yang berlaku.