SIMALUNGUN - Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar memusnahkan barang hasil penggeledahan dari kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (16/5/2023). Pemusnahan barang hasil sitaan tersebut, dipimpin Kalapas Robinson Parangin-angin, serta Kepala Kesatuan Pengamanan, Staff dan Jajaran Pengamanan dan disaksikan Perwakilan Kepolisian Resot Simalungun dan Perwakilan Komandan Rayon Militer 14/Raya. 
 
"Jadi pemusnahan ini sesuai dengan surat Perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No PAS-PK.08.05-714 tanggal 02 Mei 2023 tentang pelaksanaan langkah progresif sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli, dan lain-lain di lingkungan Pemasyarakatan," ucap Robinson saat melaksanakan pemusnahan barang bukti. 
 
Adapun barang hasil sitaan yang dimusnakan berupa 8 unit Hp biasa, 10 buah HP Android, 7 buah sajam, 10 buah Heandshet, 2 buah powerbank, dan 5 buah colokan listrik. 
 
"Semua barang yang berhasil kita sita itu, kita musnakan dengan cara dibakar," terangnya. 
 
Selain itu Robinson mengimbau seluruh petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, tidak melakukan kegiatan yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban didalam Lapas seperti praktik pungli, membawa HP maupun narkoba. 
 
"Apabila ada yang tertangkap melakukan kegiatan itu, saya akan langsung menindak tegas terhadap petugas tersebut," tutupnya.