MADINA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menutup pendaftaran Nakal calon legislatif (Bacaleg) pada Senin (15/5/2023). Sebanyak 18 partai politik yang ikut Pemilu 2024, akan tetapi 14 partai yang resmi mengajukan Bacalegnya ke KPU Madina. Ketua KPU Madina Fadillah Syarief mengatakan mulai dari awal dibuka pendaftaran hingga penutupan, 14 partai tersebut telah selesai penerimaan berkas untuk pengajuan bacalegnya dan dokumen telah dibuat berita acaranya. 

"Sejak 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023 (dibuka pendaftaran bacaleg partai dan penutupan pemiku 2024 ke KPU Madina) sampai 23:59 Wib, ternyata partai peserta pemilu datang mengajukan bacalegnya sejak terhitung pada 11 Mei yang pertama NasDem hingga yang terkahir Partai Gelora, tapi ternyata Partai Gelora Gelora sendiri dikembelikan berkas dokumen bacalegnya karena Silon Partai Gelora sendiri tidak disakhmitd DPP Partai Gelora," kata Syarief. 

"Sehingga jalan keluar dimungkinkan karena permasalahannya pada Silon Partai Gelora Dan KPU RI sudah menurunkan nota dinas nomor 476 perihal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kota Provinsi dalam hal terjadi kendala pada Silon dan jalan alternatif yang akan dibuat oleh Partai Gelora sendiri. Kemudian kita sudah Jelaskan ternyata melalui Ketua Partai Gelora sendiri dan sekretaris dan operatur mereka menyatakan tidak sanggup memenuhi seperti yang sudah kita jelaskan sebagaimana memenuhi alternatif yang ada di nota dinas KPU RI tersebut," jelasnya. 

Selain Partai Gelora yang tidak lagi ikut dalam kontestasi pemilu 2024 di Kabupaten Madina, selanjutnya adalah Partai Buruh, Partai Garuda dan PKN. Meski pengurus partai datang mendaftar ke KPU Madina pada malamnya sebelum jadwal pengajuan bacaleg ditutup. 

"Dan kalau untuk partai Buruh, Garuda dan PKN sama sekali tidak ada mengajukan Bacaleg karena batas waktu sudah lewat pukul 23:59," ungkapnya.

Syarief menamabahkan, untuk tahapan selanjutnya tertanggal pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 nantinya. KPU Madina akan melakukan verifikasi adminitrasi dokumen berkas Bacaleg yang resmi diajukan oleh ke 14 partai tersebut. 

"Dan kemudian hasilnya nanti disampaikan ke pimpinan partai kalau dokumen (Bacaleg) yang harus diperbaiki. Maka harus diperbaiki oleh partai politik," imbuhnya. 

Adapun 14 partai politik yang diterima untuk ikut pemilu 2024 Di Kabupaten Madina adalah Partai NasDem,PDIP, PAN, PKS,Partai Hanura, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PBB, PartaiPerindo, PPP, Partai Ummat, Partai PSI.