MEDAN - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 14 Medan terus intens mensosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) yang akan digelar dua gelombang mulai 15 Mei 2023. Hal ini sesuai arahan Dinas Pendidikan Sumut setiap aktivitas menyangkut sosialisasi PPDB harus terus dilakukan dan dibuat berita acaranya. 
 
Demikian kata Kepala Sekolah SMK 14 Medan Suprianto pada wartawan, Kamis ( 11/5/2023). 
 
Sangking antusiasnya, semua forkopimda diundang mulai dari Camat Medan Barat, Lurah Karang Berombak, Danramil, Kapolsek, SMP 7, SMP 11, komite sekolah dan wakil kepala sekolah se kec Medan Barat. 
 
Dihadapan seluruh undangan yang memenuhi aula SMKN 14 Medan,kepala sekolah dan timnya menjelaskan secara detail tahapan PPDB 2023.
 
Supri mengatakan, penerimaan murid baru di sekolahnya tahun ini sebanyak 504 dan 14 rombel. 
 
"Seluruh persyaratan dan mekanisme pendaftaran benar benar harus dipahami agar tak menimbulkan masalah dibelakang hari," kata pria berhidung mancung ini. 
 
Terutama jalur - jalur yang harus diketahui seperti afirmasi, zonasi, prestasi hasil lomba,  perpindahan anak guru dan jalur prestasi nilai rapor.
 
Untuk jurusan yang ditawarkan SMK 14 ada, Desain Pemodalan dan Informasi  Bangunan .Bisnis Konstruksi dan Properti. Teknik Instalasi Tenaga Listrik. Teknik Pemesinan .Teknik Kenderaan Ringan Otomotif. Teknik Bisnis Sepeda Motor . Teknik Bodi Otomotif . Teknik Elektronik Industri. Teknik Instalasi Tenaga Listrik. Teknik Komputer dan Jaringan Rekayasa Perangkat Lunak. Multimedia dan Perhotelan. 
 
Untuk gelombang pertama dibuka untuk wilayah kerja VII -XIV pada 15  hingga 19 Mei 2023. Sedangkan untuk gelombang 2  pendaftaran dimulai pada 21-24 Mei 2023 untuk wilayah I-VI.
 
Sementara zona wilayah kerja 1 ( Medan, Deli Serdang), wilayah kerja II (Binjai dan Langkat) wilayah kerja III (SerdangBedagai dan Tebingtinggi) wilayah kerja IV (Karo, Dairi, Pakpak Bharat) wilayah kerja V (Tanjung Balai, Batubara, Asahan), wilayah kerja VI (Pematang Siantar, Simalungun).
 
Kemudian wilayah kerja VII  (Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan), wilayah kerja VIII ( Toba dan  Samosir), wilayah kerja IX (Humbahas,
Tapanuli Utara), wilayah kerja X (Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga).
 
Selanjutnya, wilayah kerja XI (Padang Sidempuan, Mandailaing Natal dan Tapanuli Selatan), wilayah kerja XII (Padang Lawas dan Padang Lawas Utara), wilayah kerja XIII (Gunung Sitoli, Nias Induk dan Nias Utara) serta  wilayah kerja XIV ( Nias Selatan dan  Nias Barat).