LANGKAT - Pengantin baru tidak boleh masuk dalam verifikasi Registrasi sosial ekonomi (Regsosek). Karena dianggap belum layak. Setidaknya setelah lima tahun Pengantin baru dimaksud baru layak didata sebagai warga kurang mampu/pra sejahtera.
 
Hal ini diungkapkan Kepala Desa ( Kades) Timbang Lawan Kecamatan Bahorok  Malik Nasution dalam Konsultasi Publik (FKB) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Langkat Selasa (9/5/2023). 
 
Penegasan itu ditujukan kepada 10 kepala dusun (kadus) sebagai ujung tombak tim pendata sehingga data warga  pra sejahtera terangkum dalam data yangy final dan akurat.
 
"Ikuti alur kriteria yang ada sehingga terlahir data yang  benar tanpa unsur kepentingan dari pihak manapun," ujarnya.
 
Kadus lanjutnya, perlu mencermati kondisi  ekonomi warganya termasuk aset sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat setelah pendataan rampung.
 
Ditempat yang sama asisten fasilitator dari BPS Langkat, M Yuhelmi Isra menggunakan pihaknya hanya sebagai fasilitator. Karena kaduslah yang lebih memahami kondisi ekonomi masyarakat sehingga dilibatkan dalam tim verifikasi.