PALAS - Polres Padanglawas berhasil mengungkap kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinsial PH dan RD, Jumat (5/5) malam lalu.

Kronologis pembunuhan terjadi di rumahnya sendiri di Desa Gunung Inten, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padanglawas. 

Berdasarkan olah TKP polisi menyatakan pelakunya adalah anak pertama dari istri kedua korban bernama JEH (22) warga Desa Sayur Mahincat, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung,SH,MH mengungkapkan dari keterangan tersangka, motif pelaku JEH (22) yang merupakan anak pertama dari istri keduanya tersebut karena emosi tidak diberi pekerjaan dan tinggal di rumahnya.

”Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan karena emosi tidak diperbolehkan tinggal dan tidak diberi pekerjaan oleh korban,” ujar Hitler, Senin (8/5/2023).

Kasat menambahkan, kejadian bermula pada hari Jumat (5/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB saat tersangka yang merupakan anak pertama dari istri kedua PH (58) datang meminta pekerjaan dan tinggal di rumah korban.

Namun karena ditolak korban, tersangka menjadi emosi dan tega menghabisi nyawa orang tuanya tersebut.

Sofar Hasibuan sempat memanggil pelaku tetapi tidak menyahuti dan bergegas pergi dan sesampainya di rumah, Sofar Hasibuan melihat kedua orang tuanya tergeletak bersimbah darah, terang Kasat.

Ia juga menjelaskan usai olah TKP dan berdasarkan pengakuan saksi, sekitar pukul 21.00 Wib Personil Sat Reskrim Polres Palas dipimpin Kanit Pidum Iptu Ahmad Bani S. SH bersama anggota dan Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu  Syaiful Bahri melakukan pengejaran terhadap JEH.

“Dimana diperkiraan tersangka pergi ke rumah abangnya Zulhadi Simamora di Desa Hadungdung Pintu Padang Kecamatan Aek Nabara Barumun. Sekitar pukul 22.50 Wib Jefri Ependi Hasibuan ditemukan di perkebunan sawit yang tidak jauh dari rumah Zulhadi Simamora,” terang Kasat Hitler.

”Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti pakaian korban, pakaian tersangka, satu buah tembilang dengan ukuran kira-kira 130 cm, satu batu sungai, satu Hp Nokia, satu botol minuman ALe-ALe, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor kendaraan,” tutup AKP Hitler Hutagalung,SH.MH.