PALAS - Memasuki hari kelima pendaftaran Bakal Calon Legisltaif(Bacaleg), belum ada Partai Politik (Parpol) yang mengajukan pendaftaran di KPU Kabupaten Padanglawas (Palas). "Sampai saat ini masih belum ada parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg," kata Ketua KPU Palas,I ndra Syahbana Nasution, SH melalui Komisoner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Rahmat Habinsaran Daulay, Jumat(5/4/2023).

Dikatakan, tahapan pendaftaran Bacaleg telah dibuka sejak 1 Mei lalu, namun sampai hari kelima belum ada satu parpolpun yang mengajukan pendaftaran Bakal Calon Legisltaif di KPU Palas.

"Sampai saat ini belum ada parpol yang mengantarkan berkasnya ke KPU Palas terkait pendaftaran Bacaleg," kata Rahmat Habinsaran.

Ia belum dapat memastikan, kenapa parpol belum ada yang menyerahkan berkas calegnya ke pihak KPU.

"Kemungkinan masing-masing Parpol masih mempersiapkan berkas, karena kelengkapan berkas dan persyaratan yang harus dipenuhui sesuai ketentuan," ujar Rahmat Habinsaran.

Ia menambahkan, untuk sosialisasi sudah dilakukan oleh pihaknya terhadap para pengurus parpol di Kabupaten Palas.

Bahkan, para pengurus parpol juga sering melakukan konsultasi kepada pihaknya dalam kepentingan administrasi dan aturan Pemilu 2024.

"Batas akhir pendaftaran bacaleg sampai 14 Mei, kemungkinan besar menjelang sepekan di akhir penutupan pendaftaran pihak Parpol akan mengajukan pendaftaran calegnya," pungkasnya.