MEDAN - Mantan DPRD Sumut Indra Alamsyah, yang ditetapkan tersangka penipuan penggelapan ternyata telah mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta kepada pelapor. Namun, meski sudah mengembalikan uang, penyidik Polrestabes Medan tetap menetapkan politisi Golkar ini sebagai tersangka. Hal ini ditegaskan Indra kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Pada April 2022, Indra dilaporkan karena dituduh melakukan penipuan. Uang Rp100 juta yang diberikan Rosmala Sebayang itu merupakan uang muka pembelian satu unit truk. 

Kemudian Agustus 2022, dengan itikad baik, Indra mengembalikan uang DP tersebut dengan mentransfer ke rekening Rosmala Sebayang sebesar Rp100 juta. 

"Mirisnya, pada bulan Oktober saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal kerugian dalam laporan polisi Rosmala sudah kembali. Namun kasus ini tetap berlanjut," kata Indra. 

Kendati demikian, Indra Alamsyah tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan saya bersalah atau tidaknya. Allah itu tidak tidur. Yang benar pasti benar," sebutnya.

Ketika disinggung apakah persoalan hukum ini bermuatan unsur politis, Indra tak mau berspekulasi. 

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho ketika dikonfirmasi membenarkan pengembalian kerugian tersebut.

"Benar, kerugian Rp 100 juta  telah dikembalikan oleh yang bersangkutan kepada korban, dengan bukti transfer sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama korban," katanya.

Sementara dalam kasus lain, Rosmala Sebayang ternyata juga dilaporkan ke Polda Sumut. Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp150 juta.

Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 dengan pelapor Wistiandari Amrimarta. Namun, pada 09 Desember 2022, Polda Sumut melimpahkan laporan tersebut ke Polrestabes Medan.

Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Polrestabes Medan. Polisi pun telah memeriksa saksi-saksi dan telah dua kali memanggil terlapor Rosmala Sebayang untuk datang ke Polrestabes Medan.

Namun, Rosmala Sebayang sampai saat ini tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polrestabes.

Diketahui, kasus itu bermula pada tahun 2021, terlapor Rosmala Sebayang menjual saham kepada Wistiandari Amrimarta, namun setelah uang dibayarkan, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.

Kemudian pelapor melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor agar mengembalikan uang tersebut, namun somasi itu tidak diindahkan, sehingga pelapor menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari terlapor.