ASAHAN - Tim gabungan Polres Asahan berhasil menangkap semua tersangka pelaku persetubuhan terhadap dua anak dibawah umur dengan total 10 orang, dua diantara pelaku juga masih dibawah umur. Sebelumnya, Polres Asahan menangkap satu di antaranya, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap semuanya.

Adapun 10 tersangka tersebut adalah RK, SP alias B, DS, FR, AG, YD, S, JM, JH dan R. Sementara korban berinisial TA dan AK. Baik korban maupun tersangka merupakan warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Hal itu dibeberkan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (4/5/2023).

Kronologis kejadiannya, pada hari Jumat, (14/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka RK mengajak korban AK jalan-jalan. Kemudian, korban AK meminta agar korban TA ikut.

Selanjutnya, tersangka RK datang menjemput kedua korban di depan salah satu Sekolah Dasar dan membonceng kedua korban sekaligus dengan sepeda motor menuju warung salak-salak yang berada di Kecamatan Buntu Pane.
 
Setelah berada di warung salak-salak, tersangka SP alias B datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan beberapa saat kemudian datang para pelaku yang berjumlah 10 orang membawa 4 botol minuman alkohol.

"Di situ tersangka RK menyuruh kedua korban untuk meminum minuman anggur merah tersebut dengan cara menuangkan langsung ke mulut kedua korban," beber Kapolres Asahan.

Setelah itu, lanjutnya, tersangka RK dan SP alias B membonceng kedua korban menuju ke perladangan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Buntu Pane. Di lokasi itu lah kedua tersangka ini menyetubuhi kedua korban.

Beberapa saat kemudian teman-teman pelaku sebanyak 4 orang yaitu YD, R, FR dan S datang ke lokasi perladangan sawit itu. Keempatnya langsung secara bergantian menyetubuhi kedua korban secara setelah kedua pelaku RK dan SP alias B selesai menyetubuhi korban.

Setelah selesai menyetubuhi kedua korban, korban dibawa lagi ke warung salak-salak dan di tempat itu, datang pelaku lainnya yaitu AG yang langsung menyetubuhinya korban TA.

Malam pun berganti, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (15/4/2023), tersangka AG menghubungi tersangka lainnya yaitu DS, JH dan JM untuk datang ke warung salak-salak tersebut,  keempatnya membawa kedua korban ke kos-kosan yang berada di Jalan Durian Kisaran dan masuk dalam sebuah kamar yang sama, di dalam kamar tersebut kedua korban disetubuhi secara bergantian keempat pelaku.

Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, kedua korban ditinggalkan keempat pelaku itu. Kemudian kedua korban bertemu kepada kedua orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan.

"Atas dasar laporan tersebut, polisi menangkap salah satu dari tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap seluruh tersangka yang berjumlah 10 orang," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung.

Untuk yang 9 pelaku dilakukan penangkapan pada hari Sabtu malam hingga Minggu (29-30/4/2023).

"Adapun motif yang dilakukan para pelaku dengan mengiming-imingi kedua korban dengan memberikan sejumlah uang disaat kedua korban setengah sadar karena pengaruh alkohol," terangnya.

Kata Kapolres, adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dari pasal itu bahwa setiap orang dilarang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak lima milyar rupiah," pungkasnya.