ASAHAN - Sangat mengenaskan, dua gadis kecil (anak dibawah umur) di Kabupaten Asahan menjadi korban persetubuhan yang dilakukan 10 lelaki sekaligus. Pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan. Korban adalah TA dan AK. 

Sementara pelaku adalah RK, SP, DS, FR, AI, YD, SP, JM, JH, RS. Dua di
antaranya juga merupakan anak dibawah umur.

Kejadiannya pada hari Jumat (14/4/2023) pukul 22.00 WIB, motif para pelaku, berawal pelaku RK mengajak korban AK jalan-jalan. Kemudian, AK mengajak teman lainnya yang juga menjadi korban yaitu TA.

Ketiganya berboncengan dengan mengendarai satu sepeda motor. Kemudian, tersangka RK mengajak para tersangka lainnya.

Para tersangka ini sempat memberikan minuman keras kepada kedua korban dan langsung melakukan persetubuhan kepada kedua korban.

Hal itu dibeberkan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung saat jumpa di halaman Mapolres Asahan, Sabtu (29/4/2023).

AKBP Rocky mengungkapkan, setelah dilakukan persetubuhan terhadap kedua korban, para tersangka membawa kembali kedua korban ke sebuah kos-kosan yang ada di Kota Kisaran dan dilakukan kembali persetubuhan.

"Sampai waktu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, para tersangka meninggalkan korban di kos-kosan itu," bener Kapolres.

Kemudian, sambung mantan Kapolres Pakpak Barat itu, kedua korban pulang dan bertemu kepada orang tuanya di jalan.

"Saat bertemu dengan orang tuanya, korban mengaduh kejadian yang dialaminya. Dari itu orang tua korban melaporkan ke Polres Asahan," terang Kapolres.

Atas kejadian itu, polisi pun beraksi dengan menangkap salah satu tersangka. Dari hasil pemeriksaan, 2 tersangka juga masih dibawah umur, sementara 8 tersangka lainnya kategori dewasa.

"Untuk satu tersangka sudah kami tangkap dan kami amankan, sembilan tersangka lainnya akan kami lakukan penangkapan juga. Untuk itu, saya himbau agar tersangka segera menyerahkan diri sebelum kami yang menangkap," bebernya lagi.

Diungkapkannya juga bahwa satu tersangka yang telah diamankan adalah salah satu tersangka yang masih di bawah umur.

Kepada para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Setiap orang dilarang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

"Untuk ancaman pidanan tetap sama, namun penanganan peradilan anak tetap beda dengan yang dewasa," pungkasnya.